INPASSING DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU KEMENAG / KEMENTERIAN AGAMA

Hasil audiensi perwakilan PGSI dengan Kementerian Agama Mengenai Inpassing, sertifikasi dan mekanisme pencairan. Dilansir dari grup Info Guru, berikut dikutipkan hasil audiensi Perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia yang berisi tentang kabar pembayaran Inpasing guru Non PNS Kemenag.


Masalah Inpasing menjadi hal utama dari pertanyaan PGSI terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada kementrian agama. Dari awal PGSI menyatakan sikap akan selalu memperjuangkan nasib guru-guru inpasing tentang pencairan dana inpasing dan sampai kapan nasib inpasing.Dari dialog yang dilaksanakan Dirjen Penais didampingi oleh Kasubdik dan Kasubag memberikan jawaban :

a. Insya Allah akan berusaha sekuat tenaga agar bisa membayar inpasing sesuai dengan masa kerja sebagaimana yang tertuang didalam SK Inpasing. Tunjangan sertifikasi merupakan terhutang dan kemenag mendapatkan berbaghai macam kriktik. Tertundanya pencairan karena masalah anggaran yang belum mencukupi. Tahun 2014 Tunjangan sertifikasi sudah tuntas terbayarkan, dan untuk tahun 2015 sudah teranggarkan oleh Kementrian Agama.

b. Inpasing.Tahun 2015. Anggaran Inpasing tidak mencukupi disamping itu antara kementrian Agama dengan Kementrian Keuangan belum ada kesepakatan untuk pembayaran Inpasing, sehingga pada awal bulan April ini Kementrian Agama sudah mengirim surat kepada Kementrian Keuangan yang berisi tentang pembayaran Inpasing kepada guru-guru sertifikasi yang sudah mempunyai SK Inpasing. Mengenai kapan waktu pencairan, pihak kementrian Agama belum bisa memberi kapan akan bisa dicairkan karena menunggu dari kementrian keuangan. Walaupun demikian kementrian Agama akan berusaha sekuat tenaga agar tunjangan tersebut bisa terbayarkan per Januari 2015. Dan untuk Tahun 2016 tunjangan sertifikasi dan Inpasing sudah dianggarkan. Untuk pengajuan inpasing berikutnya kemenag menunggu regulasi dan pengajuan mekanismenya lewat kanwil.

c. Mengenahi Pola mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi Dirjen berharap agar bisa dicairkan setiap triwulan dan model pemberkasan yang sedemikian rumit maka akan segera dievaluasi agar bisa disederhanakan. Dan dengan pola pencairan selama 6 bulan dirjen merasa heran, bahkan kasubag perencanaan justru berharap dengan model per triwulan jusrtu akan mempermudah pola SPJ. Dan alasan pencairan per 6 bulan berdasarkan PP 74 karena alasan untuk mengaudit.

2. Satminkal untuk guru sertifikasi yang diwacanakan 12 kembali ke 6 jam, dan untuk mata pelajaran agama yang belum mencapai 24 jam bisa ditambah dengan mata pelajaran yang serumpum, misalnya SKI, Quran Hadist dan fiqih.

3. Hal yang tidak kunjung usai yang dihadapi kemenag adalah perbandingan guru swasta dengan guru PNS guru swasta mencapi 8.384 dan guru PNS 3.481, dan sampai saat ini guru yang lulus PLPG tahun 2014 3000. Masalah NRG yang tercecer bisa diperbaiki dengan melakukan kontak dengan kementrian lewat kanwil.

4. Anggaran Kemenag untuk sarpras madrasah masih sangat minim sekali.
Anggaran untuk kemenag khususnya untuk pendidikan sangat minim sekali dari total 20% APBN untuk pendidikan sebesar 400 T maka kemenag hanya menerima 46 T atau sekitar 11% padahal beban untuk menurus pendidikan dari tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi dan sisanya tersebut masuk keanggaran Kemendiknas. Dengan demikian maka Kemenag sangat kesulitan dalam hal pengadaan atau bantuan sarpras diseluru madrasah se Indonesia. Dan untuk prasarana hanya mendapatkan 5% dari total APBN untuk sektor pendidikan.
5. Untuk permasalahan guru PAI yang berada di kemendikbud adalah menjadi kewenangan kemendikbud dalam hal pengajuan sertifikasi atau yang lainnya.
6. Mekanisme pencairan dana BOS dari kemenag berharap agar bisa dilaksanakan kalau dikemudian hari ternyata banyak kendala baru akan dievaluasi.

Demikian hasil audiensi dengan kemenag, yang pada intinya dari PGSI menayakan tentang kapan tunjangan inpasing bisa dicairkan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap permasalahan pendidikan dilingkungan kemenag kami juga bertanya tidak hanya masalah inpasing saja, dan untuk menindak lanjuti hal tersebut maka PGSI dalam waktu dekat juga akan melakukan audien dengan DPRRI yang membidangi masalah pendidikan dan keagamaan.

BACA INFO MENARIK LAINNYA













KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI / PROFESI GURU (TPG) BAGI MADRASAH



= Baca Juga =



12 comments:

  1. Moga 2 cepat terealisasikn amiiiiiiiiiiiinnnnn,,,,

    ReplyDelete
  2. guru pai di kab.mandailing natal yang lulus sertifikasi tahun 2014, sampai sekarang tunjangan sertifikasinya sepersenpun belum diterima. kira2 kenapa itu ya ?

    ReplyDelete
  3. karna enggak jelas aturannya

    ReplyDelete
  4. Baik honorer negri maupun swasta sama saja, kalian sama-sama bekerja tidak pantas saling menjelekkan karena kalian semua umar bakri yang terbuai Janji termakan harapan, dibungkus aturan yang beraneka ragam entah sampai kapan sementara umar bakri yang telah menjual sepeda untuk nyicil motor, motornyapun ditarik diler umar bakri terpaksa berjalan kaki karena sepeda andalannya sudah tak dimiliki belum lagi hutang yang menumpuk karena umar bakri layaknya semua manusia memiliki kebutuhan hidupnya di Dunia, ya Allah cepatlah sadarkan para pemimpin kami, kami yakin rezki dariMu sebenarnya ada bagi guru-guru yang telah banyak berbakti demi agama dan negri ini, ya Allah sentuh hati para pemimpin kami agar mereka segera menjalankan amanah sebagai regulator rezki kami.

    ReplyDelete
  5. Cappedeh...!!! Baik honorer negri maupun swasta sama saja, kalian sama-sama bekerja tidak pantas saling menyerang karena kalian semua Umar Bakri yang terbuai Janji termakan harapan, dibungkus aturan yang beraneka ragam, entah sampai kapan sementara Umar Bakri yang telah menjual sepeda untuk nyicil motor, motornyapun ditarik diler Umar Bakri terpaksa berjalan kaki karena sepeda andalannya sudah tak dimiliki belum lagi hutang yang menumpuk karena umar bakri layaknya semua manusia memiliki kebutuhan hidupnya di Dunia, ya Allah cepatlah sadarkan para pemimpin kami, kami yakin rezki dariMu sebenarnya ada bagi guru-guru yang telah banyak berbakti demi agama dan negri ini, ya Allah sentuh hati para pemimpin kami agar mereka segera menjalankan amanah sebagai regulator rezki kami.

    ReplyDelete
  6. KAMI MENERIMA SK INPASSING DESEMBER 2011, APAKAH KAMI MENERIMA TUNJANGAN TERSEBUT SESUAI DENGAN TANGGAL DAN TAHUNNYA SK TERSEBUT MOHON PENJELASAN SUPAYA KAMI JGN MENGHAYAL PAK DIRJEN,

    ReplyDelete
  7. Kami guru GBPNS kamenag khusus yg sudah terima sk inpassing dari 2011 lalu heran terhadao kenapa kamenag nyaring keluar tapinyatanya gak terbukti ya apa masalah apakah memang pemerintah sudah alergi dengan Islam,janji april cair dibayarkan inpassing karean sudah selesai ferifikasi datanya nyatanya sampai sekarang yg bunynya nyering keluar tadi tak terdengar lagi, jangan pencairannya bunyinya sudah tak terdengar lagi

    ReplyDelete
  8. kapan pencairan infasssing gelombang pertama?

    ReplyDelete
  9. KEmenag mengeluarkan SK impasing dari 2011 tp tidak diiringi anggaran yang cukup, Capek deeec

    ReplyDelete
  10. kapan ya Sk inpassing sertifikasi thn 2014 dikeluarkan untuk daerah kota banjarmasin

    ReplyDelete
  11. Kapan Ya Sk Inpassing sertifikasi thn 2014 dikeluarkan untuk kota banjarmasin..mohon info nya..terima kasih

    ReplyDelete

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.