PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an

Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2021


Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (6), dan Pasal 60 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kcgiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, yang dimaksud Jabatan Furigsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pen tashihan, pembinaan, dan pengawasan mushaf A1-Qur’an. Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewcnang, dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf AlQur’an. Sedangkan yang dimaksud Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat, dan berulang-ulang oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sehingga tidak ditemukan kesalahan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2021, bahwa Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an termasuk dalam rumpun keagamaan. Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pentashihan, Pembinaan, dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian. Pentashih Mushaf Al-Qur’an berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pentashih MushafAl-Qur’an. Pentashih Mushaf A1-Qur’an merupakan jabatan karier PNS.

 

Berdasarkan PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf A1-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf A1-Qur’an dan jenjarig terendah sarnpai jenjang tertinggi terdiri atas Pentashih Mushaf A1-Qur’an: a) ahli pertama; b) ahli muda; c) ahli madya; dan d) ahli utama.

 

Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf menurut PMA Nomor 4 Tahun 2021,  mempunyai tugas melaksanakan kegiatan: a) Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; b) Pembinaan pentashihan; dan c) Pengawasan Mushaf AI-Qur’an.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, melalui link download yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.