Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021


Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021.

 

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tujuan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) adalah untuk meningkatkan: 1) Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 2) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah.

 

Adapaun Sasaran atau penerima Tunjangan Khusus adalah Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus yang tercatat di Simpatika. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.

 

Pemberian tunjangan khusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika. Adapun Penyaluran Tunjangan dilakukan dengan cara a) Tunjangan Khusus diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan, b) Pembayaran/ penyaluran tunjangan Khusus dilakukan setiap semester.

 

Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021, dinyatakan bahwa Nominal atau besaran Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021, adalah sebagai berikut

a. Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari-Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

b. Tunjangan khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan.

c. Tunjangan khusus diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.

 

Kewajiban bagi guru yang ditetapkan sebagai Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021

a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan khusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

 

Penghentian Pemberian Tunjangan Khusus dihentikan apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam puluh);

c. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;

d. beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama;

e. tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah. tahun;

f. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

g. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah; atau

h. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

 

Selengkapya silahkan downloada baca Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7243 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.