Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2021

Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2021


Surat Edaran Menteri Agama (MENAG) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi Yang Baik Dan Bersih Serta Bebas Korupsi.

 

Point pertama Surat Edaran Menteri Agama (MENAG) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi Yang Baik Dan Bersih Serta Bebas Korupsi, menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan tata kelola birokrasi yang baik dan bersih serta bebas korupsi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Meminta kepada seluruh Satuan Kerja agar memedomani prinsip-prinsip pengelolaan birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b. Melarang kepada seluruh Satuan Kerja melakukan praktik-praktik transaksional dalam bentuk apapun yang dapat mencederai nama baik Kementerian Agama dan integritas sebagai Aparatur Sipil Negara, seperti jual beli jabatan, penyalahgunaan jabatan, penyimpangan anggaran, dan lain-lain.

c. Melarang memberikan pelayanan (penyambutan) secara berlebihan terhadap pimpinan/pegawai yang melakukan kunjungan kerja atau tugas lain pada suatu daerah/tempat yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang undangan, seperti penyimpangan anggaran, pengumpulan dana (iuran) dari unit di bawahnya dengan berbagai alasan, dan lain-lain,

d. Penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program harus dipastikan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat luas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.

 

Point Kedua Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor SE.01 Tahun 2021, menyatakan bahwa Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar menjalankan fungsi pengendalian internal sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan program/anggaran sehingga benar benar efektif dan efisien yang jauh dari praktik-praktik korupsi dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Point Ketiga Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2021, menyatakan bahwa bagi pejabat atau pegawai yang tidak mengindahkan terhadap isi Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor SE.01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi Yang Baik Dan Bersih Serta Bebas Korupsi  ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 



Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi Yang Baik Dan Bersih Serta Bebas Korupsi. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.