Ini Besaran Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi

Besaran Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi


Berapa Besaran Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi? Kementerian Agama telah menetapkan Besar Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

 

Pertimbangan KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi adalah: a) bahwa untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah dan untuk menjamin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal, protokol kesehatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, perlu ditetapkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

 

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi menyatakan: Kesatu, menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa Pandemi sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah). 

 

Kedua, Besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi: a) Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU terhadap layanan yang diberikan kepada Jemaah Umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan yang ditetapkan; dan b) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (BPPIU) sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19. 

 

Ketiga, Besaran BPPIU Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dihitung berdasarkan pelayanan Jemaah Umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke bandara Soekarno Hatta. 

 

Keempat, Dalam hal Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU Referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

 

Kelima, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

Link download KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi (disini)

 

Demikian informasi tentang Besaran Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi berdasarkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi, Semoga ada manfaatnya.

No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.