TATA CARA PEMBAYARAN TUKIN PEGAWAI KEMENAG SESUAI KEPUTUSAN SEKJEN KEMENAG NOMOR 83 TAHUN 2019

 TATA CARA PEMBAYARAN TUKIN PEGAWAI KEMENAG SESUAI KEPUTUSAN SEKJEN KEMENAG NOMOR 83 TAHUN 2019

Isi Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai pada Kementerian Agama (Kemenag). adalah mengatur teknis pembayar TUKIN di lingkungan Kemenag, yakni sebagai berikut.

·               PERTAMA Menetapkan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Larnpiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
·               KEDUA : Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Diktum
·               KESATU menjadi pedoman bagi pejabat Kementerian Agama dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan kirierja pegawai.
·               KETIGA : Pada saat Keputusan Sekretaris Jenderal mi mulai berlaku, pertanggungjawaban pembayaran tunjangan kinerja yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementenian Agama tetap diakui sampai pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Keputusan inii.
·               KEEMPAT : Keputusan mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya silahkan download Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pada Kementerian Agama (Kemenag) Sesuai Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 83 Tahun 2019 (disini)

Demikian inforamasi tentang Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja  (Tukin) Pegawai pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.