JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN PADA PONDOK PESANTREN TAHUN 2018

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018

Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018. Alhamdulillah. Dengan Rahmat dan Hidayah-Nya, Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan bantuan kemitraan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 telah selesai disusun dan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemberi maupun penerima manfaat bantuan ini.
                                               
Semoga, baik pemberi maupun penerima manfaat dari bantuan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7207 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018

Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 adalah:  1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren ini adalah sebagai berikut: a. Untuk mendukung ketersediaan perpustakaan pondok pesantren agar terintegrasi dengan proses pendidikan yang dijalankan. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sarana-prasarana perpustakaan pondok pesantren

Berikut ini Persyaratan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018  sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018. Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.

Bentuk Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 adalah pemberian bantuan untuk pembangunan perpustakaan sebagai tempat untuk mengembangkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun 2018 (disini)




No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.