Pengertian, Syarat, Ketentuan dan Manfaat Zakat fitrah

Pengertian, Syarat, Ketentuan dan Manfaat Zakat fitrah
Pengertian Zakat fitrah

1. Pengertian Zakat fitrah

Pengertian zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup berupa makanan pokok yang mengenyangkan (di Indonesia umumnya beras) sebanyak 2,5 Kg atau 3,1 liter.

Zakat menurut bahasa artinya : bersih, tumbuh dan terpuji. Menurut istilah (para ahli fiqih) zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.


Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang hidup pada sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal.

2. Hukum Zakat fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat islam, laki-laki atau perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba.

Sebagaimana firman Allah SWT “dirikanlah sholat dan tunaikan zakat “Q.S. An-nisa : 77)

3.   Syarat-syarat wajib Zakat fitrah
·          Islam
·          Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
·          Mempunyai kelebihan harta

4.  Waktu zakat fitrah
·            Waktu yang dibolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
·            Waktu wajib, yaitu terbenam matahari penghabisan Ramadhan
·            Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergo shalat hari raya
·            Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
·            Waktu haram, lebih terlambat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

5.   Manfaat Zakat Fitrah
·            Membuat senang orang-orang yang susah dan lemah ekonominya pada hari raya
·            Membersihkan diri dari sikap egois atau mementingkan diri sendiri

Sesuai dengan hadits Nabi SAW, sebagai berikut : Zakat itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor dari orang-orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya setelah idul fitri maka hanyalah sedekah biasa. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
                       
6.   Ketentuan Zakat Fitrah
Ketentuan zakat fitrah adalah berupa makanan pokok yang mengenyangkan (beras) sebanyak 2,5 Kg atau 3,1 liter. Dapat juga digantikan dengan uang senilai 2,5 Kg atau 3,1 liter beras.

6.   Orang yang berhak menerima zakat (mustahik)
1)  Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta
2)  Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhab hidup
3)  Amil, orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4)  Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama islam
5)   Riqab, yaitu orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6)  Garim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang
7)  Sabililah, yaitu orang yang berjualan dijalan Allah
8)  Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan




= Baca Juga =



1 comment:

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.