MULAI TAHUN 2016 SESUAI PMK 72/PMK.05/2016 SEMUA PNS DAPAT UANG MAKAN ?

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016  dinyatakan bahwa Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)




Menurut Pasal 3 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016   Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang melaksanakan perjalanan dinas; c. sedang melaksanakan cuti; d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah. Selain itu Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016.  Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penenmaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Kapan berlakunya PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 ini? Menurut pasal 19 PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal ditetapkan peraturan Menteri Keuangan ini adalah pada tanggal 26 April 2016, sedangkan tanggal diundangkan tanggal 27 April 2016. LALU APA BETUL GURU PNS AKAN MENDAPAT UANG MAKAN,  NAMUN KITA TUNGGU REALISASINYA. MUDAH-MUDAHAN Oke.

LINK DOWNLOAD Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Klik Di Sini)


Ayo, sharrekan info ini mudah-mudahan bermanfaat. 




BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

1 comment:


  1. http://fgroupindonesia.com/pelayanan/ujian-sertifikasi
    https://youtu.be/-SQTKyNtiAk

    Deskripsi:
    Dalam dunia kerja setiap orang dituntut untuk memiliki keahlian yang pantas dan sesuai bagi suatu perusahaan. Dalam prosesnya setiap calon pekerja hendaknya mempersiapkan berbagai macam keahlian dengan target timing yang telah diperkirakan. Sehingga pada saat pembukaan pendaftaran lowongan kerja, baik itu secara massal (job fair), expo, maupun non-masal kesempatan untuk apply kerja dapat dengan segera terpenuhi secara langsung.
    Kompetensi masing-masing calon pekerja menunjukkan kadar kemampuan yang akan menentukan suatu posisi dalam jenjang karir produktif.

    Untuk itu, dalam memenuhi keadaan tersebut, telah tersedia Ujian Sertifikasi Aplikasi Perkantoran yang membantu anda dalam :

    1) Bukti memiliki keterampilan skills komputer
    2) Proses aplikasi penerimaan lowongan kerja
    3) Hemat waktu dan ongkos total
    4) Ujian Sertifikasi Online (akses dari berbagai lokasi)
    5) Hasil Ujian Sertifkasi sehari sesudah dapat diambil

    Beberapa pilihan materi Ujian Sertifikasi yang telah terdata hingga kini diantaranya:
    1) Ms. Office (sepaket dengan Ms. Office, Word, Excel, Power Point dan Windows)
    2) Pemprograman Java, VB.NET, dan Database Mysql
    3) Desain Web (Php, CSS based)
    4) Desain Grafis (Coreldraw, Photoshop)

    Prasyarat:
    a. Mendaftar sebelum penentuan jadwal pelaksanaan.
    b. Memilih metode pelaksanaan (online / offline -ditempat).
    c. Memilih tipe ujian sertifikasi (lokal -indonesia / internasional -bahasa inggris).
    c. Submit foto warna 3x4 (2lbr), 2x3 (2lbr).
    d. Melengkapi kelengkapan administrasi diawal

    Address:
    FGroupIndonesia.com
    Jl. Parahyangan no.18,
    Komp. panghegar permai I,
    Ujung Berung, 40614 Jawa Barat,
    Bandung, Indonesia.

    Contact:
    Astri. SMS.WA 085795569337 / 085721261437
    BBM. 7CD59179 / 7DF95683


    FB : https://www.facebook.com/fgroupindonesia/
    Twitter : http://twitter.com/fgroupindonesia
    Google Plus : https://plus.google.com/114414655045459603522/posts

    ReplyDelete

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.