JUKNIS PENYALURAN TPG BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2016

JUKNIS PENYALURAN TPG BAGI GURU MADRASA

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2016 Tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016

Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar di satuan pendidikan pada binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan di satuan pendidikan pada binaan Kementerian Agama.
3. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kcmcnterian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya meniiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau Iebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
5. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemenntah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru rnulai tahun pelajaran 201612017. Dalam rangka melaksanakan kepentingan program pendidikan nasional, bagi daerah yang mempunyai madrasah dengan kondisi rasio guru dan peserta didik yang tidak mencukupi ketentuan tersebut diberikan dispensasi tertulis dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

6. Guru yang mendapat tugas tambahan. pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahan pada satminkalnya. Guru tidak boleh memangku lebih dan I (satu) tugas tambahan sebagai Kepala dari/atau Wakil Kepala Madrasab.

7. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajamya. (Daflar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama dan ditetapkan melalui Keputusan Diten Pendidikan Islam).

8. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Guru berkewajiban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka di satminkalnya.

9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a. Mengajar pada rombongan belajar di MTs/MA/MAK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 201412015. Dalarn hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di MTs/MA/MAK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan mela!ui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.

b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan (madrasah negeri), mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK.

c. Guru berstatus PNS DPK yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan ketua/pimpinan yayasan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK.

d. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertitikat pendidik sebagai guru bimbingan dun konseling/konselor atau TIK

Jumlah wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan persyaratan sebagai berikut.
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MTs ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a) 1 —3 rombel 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
b) 4—5 rombel =2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
c) 6—8 rombel 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d)  sama atau lebih dari  9 rombel 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.

2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik. dan behan tugas jems wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a) 1 -3 rombel = I (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
b) 4-5 rombel 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
c) 6 - 8 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d) sama atau lebih dari  9 rombel 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.

e. Mendapat tugas tambahan di satminkalnya sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium pada jenjang MTsJMA/MAK, pembina asrarna (khusus rnadrasah berasrama), ketua program keahlianfprogram studi, pembimbing khusus (khusus madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

f. Perpustakaan, laboratorium, bengkel atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada huruf e sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas di satminkal mengajar paling sedikit 22 (dua puhih dua) jam tatap muka per minggu.

h. Mendapat tugas tambahan sebagai guru piket di satminkal mengajar paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.

i. Kepala satuan pendidikan dapat mengangkat Kepala Perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK atas pertimbangan wakil kepala satuan pendidikan dan/atau guru senior dengan memperhatikan kompetensi, kinerja dan pangkat/golongan (khusus guru PNS).

j. Kepala satuan pendidikan dapat mengangkat Kepala laboratorium pada jenjang MTsIMA/MAK atas pertimbangan wakil kepala satuan pendidikan dan/atau guru senior dengan mempcrhatikan kompetensi, kinerja dan pangkat/golongan (khusus guru PNS), dengan kondisi sebagai berikut:

1) Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium.

2) Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

k. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya.

l. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 — 2019.

m. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

n. Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

o. Bagi guru produktif yang berkeablian khusus/berkeahlian IangkaJmemiliki keterampilan atau budaya khas daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan  dan Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

10. Guru produktif yang berkeahlian khusus’berkeahlian Iangka/memiliki keterampi Ian atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dan I (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. Belum usia pensiun.

12. Memiliki hasil nilai kumulatifPenilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “balk” pada tahun sebelumnya.

13. Tidak beralih status dan guru atau pengawas sekolah pada madrasah.

14. Tidak terikat sebagai tenaga pendidik tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kernenterian Agama.

15. Tidak merangkap sebagal eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

16. Tunjangan profesi tetap dapat dibayarkan bagi guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS yang bersangkutan wajib melampirkan surat tugas dan atasan Iangsung, sedangkan guru bukan PNS wajib melampirkan surat tugas dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru. Sakit maksima] 3 (tiga) han dan/atau tidak lebih dan 1 pekan dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan dokter. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dan rumah sakit.

17. Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama dan anak kedua) I (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan setelah persalinan. Guru melaksanakan tugas non kependidikan seperti petugas haji dan sejenisnya. Guru melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dan pemerintah/sponsor.

18. Dalam hal guru sakitlizin tidak melaksanakan tugas mengajar, tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat mernenuhi beban kerja minimal 24 JJM perminggu yang diganti pada han lain di bulan yang sama dengan dibuktikan surat keterangan dan Kepala Madrasah Negen dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dan Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agarna KabupatenfKota.

19. Masa kerja guru yang diangkat sebagal kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.


Selengkapnya silahkan download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 (Klik Disini

Demikian informasi tentang juknis TPG Guru Madrasah. 


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.