CARA PENDAFTARAN KULIAH IKATAN DINAS 2017

Pada Tahun 2017 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KempanRB membuka kesempatan kepada putra­putri lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi menjadi siswa/taruna (mahasiswa) pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID).




Berdasarkan Pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan) Nomor 125/S.SM.01.00/2017 tentang  Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Pada Kementerian/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017, Kemenpan membuka kesempatan bagi 8.348  kursi calon taruna atau siswa baru (mahasaiswa). Kedelapan LPID, yakni sebagai berikut:

PENGUMUMAN TENTANG PENERIMAAN CALON SISWA-SISWI/TARUNA-TARUNI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEMBAGA PENDIDIKAN KEDINASAN TAHUN 2017


Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN akan membuka kesempatan untuk 4.920 siswa, sedangkan Istitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan 1689 kursi, Sekolah Tinmggi Ilmu Statistik (STIS) yang membuka 600 kursi, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang mencari 165 calon siswa/taruna. Selain itu 124 calon taruna STIN,  100 untuk STSN dan 250 orang untuk Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG).

Penerimaan calon siswa-siswi sekolah kedinasan tahun 2017 ini tertuang dalam Pengumuman No: 125/S.SM.01.00/2017 tanggal 1 Maret 2017 Tentang Penerimaan Calon Siswa-siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian Lembaga/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji.

PENGUMUMAN TENTANG PENERIMAAN CALON SISWA-SISWI/TARUNA-TARUNI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEMBAGA PENDIDIKAN KEDINASAN TAHUN 2017


Kepada warga masyarakat, khususnya yang berniat melakukan pendaftaran, Setiawan mengingatkan agar benar-benar cermat dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Sebab untuk bisa mendaftar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga. Kalau tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak.

Ditambahkan, pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu sekolah ikatan dinas. “Kalau ada yang memaksakan, maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis,” tegasnya.

Seperti halnya tahun lalu, setelah melalui pendaftaran secara online di portal www.panselnas.id,  seleksi dilakukan secara bertahap di kementerian/lembaga masing-masing. Ada yang melakukan seleksi sebelum atau sesudah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT). “Misalnya ada yang melakukan tes kesamaptaan, dan lain-lain. Itu kita serahkan ke masing-masing kementerian/lembaga,” ujar Setiawan yang didampingi Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal.

Hal yang sedikit berbeda dengan tahun lalu, kali ini pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dengan menggunakan sistem CAT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG). “Pengaturan biaya pendaftaran lain dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga,” imbuh Deputi SDM.

Ditegaskan, hanya peserta yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang dapat mengikuti pendidikan. Sedangkan pengangkatan menjadi CPNS baru dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga bersangkutan dan pemda yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD. Tetapi semua itu berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Setiawan mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan ini. “Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo,” tegas Setiawan.

Calon peserta seleksi hanya dapat mengikuti proses pendaftaran di Portal http://www.panselnas.id/ dan wajib mempunyai alamat surat elektronik (email) yang masih berlaku.

Baca Juga Info Lainnya:
1. Informasi Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2017/2018 (Klikdisini)
2.  Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS (Klik disini)
3.  Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Sandi Negara STSN. Tahun 2017/2018 (Klik disini)
4.  Informasi Pendaftaran Akademi Imigrasi (AIM) / POLTEKIM Tahun 2017/2018, (Klik disini)
5.  Informasi Pendaftaran Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) / POLTEKIP Tahun 2017/2018 (Klikdisini)
6.  Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) Tahun 2017/2018 (Klik Disini)
7  Informasi Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2017/2018 (Klikdisini)
8.  Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Transportasi Darat atau (STTD) Kementerian Perhubungan  Tahun 2017/2018 (Klik disini)
9. informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelejen Negara STIN, Klik Disini



Baca Juga: Download Soal latihan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau TKD PKn STAN (Klik Disini)


Baca Juga: Download Simulasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test – CAT BKN  (Klik Disini)



= Baca Juga =



45 comments:

  1. Admin, kan saya mengisi form pendaftaran di situs http://panseldikdin.menpan.go.id/., namun setelah memasukkan No.KK dan NIK kemudian muncul nama dan tanggal lahir saya., kemudian saya mengisi email dan password., setelah itu saya KIRIM dan langsung ada respons "Tahun Anda Tidak Valid"., Ada solusi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemungkinan Data base antara NIK dengan data yang Anda miliki tidak sama

      Delete
  2. Admin, saya registrasi pada panseldikdin.menpan.go.id untuk anak saya. tetapi dinyatakan NIK dan KK tidak valid. bagaimana caranya ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemungkinan NIK telah dipakai oleh orang orang lain

      Delete
    2. Kok bisa NIK sama dengan orang lain?

      Delete
    3. Pa aina , apabila kta sdh msk dgn nik dan kk, tetapi pilihan institut dalam negeri blm buka pendftarn. Kemudian saya keluar, apakh nanti saya bisa dftar kembali dgn nik dan kk semula? Mhon tanggapnny pak , terimakasih

      Delete
    4. jadi gimana pak, org saya pas pembuatan KTP itu memang NIK saya kok pak

      Delete
  3. pak saya sudah mendaftar di panseldikdin, saat mendaftar di web ptb stmkg saya masukkan nik dll sesuai yg dipanseldik, tetapi kata website "gunakan nik panseldikdin" belum bisa mendftar. mohon pak, karne pndftaran di web ptb maksimal 1x24 jam dri penadtaran di panseldikdin

    ReplyDelete
    Replies
    1. anonymous : udah bisa belum daftar stmkgnya? saya juga sama seperti anda

      Delete
    2. sama saya juga kayak gitu.. itu gimana ya?

      Delete
    3. nah iya itu bagaimana ya?

      Delete
  4. pak saya sudah daftar dan memasukkan no nik dan no. kk, berhasil,, saya ingin memilih instansi kementrian dalam negeri(ipdn) tetapi pendaftaran belum dibuka. jadi saya keluar dan belum acc email, karena pndftran ipdn belum mulai, apakah nanti saya bisa login kembali?

    ReplyDelete
  5. Pak saya sdh mengisi formulir pndftran, memasukkan nik & no kk, berhasil, tetapi saat sya ingin memilih instansi ikatan dinas dlm negeri(ipdn) ternyata pendaftaran blm dibuka, belum saya acc, jd saya keluar , apakah nanti sya bisa daftar ulng dgn nik &no kk yg sma? Mohon jwbnny pak, terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mudah-mudahan bisa, memang terkadang NIK yang sudah dipakai (termasuk juga dipakai orang lan) tidak dapat digunakan lagi untuk pendaftaran sejenis

      Delete
  6. kalo sudah daftar bisa login gak pak? dan nik dan kk saya kok tidak valid ya?

    ReplyDelete
  7. pak admin, saya sudah mengisi nik dan no kk berhasil lalu disitu tertera kolom password. nah password apa yg harus diisi di kolom tsb? apakah password email saya atau bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. paasword bebas tergantung keinginan kita, yg akan digunakan utk login

      Delete
    2. PASSWORD BEBAS JUGA ENGGAK BISA YA????

      Delete
  8. Pak, NIK dan no. KK saya tidak valid terus. Saya sudah cek ke dukcapil dan datanya benar. Apakah di web panselnas belum diperbaharui datanya ? karena saya pakai NIK baru. Pakai NIK lama bisa tapi tahunnya yang salah, tahun 1990, yang benar itu 1998. Apakah itu akan menimbulkan masalah saat saya mendaftar di PTK ?

    ReplyDelete
  9. Selamat siang pak. Saya telah mengisikan NIK dan no. KK di panseldikdin. Namun setelah masuk ada kesalahan pada tanggal lahir saya dan tidak dapat diubah. Awalnya saya kira di form ipdn akan ada opsi untuk mengisi tanggal lahir dan akan saya isikan yang benar, tapi ternyata tidak. Apakah ada solusi untuk masalah yang saya hadapi, pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya juga keluar pada saat pengisian form di panseldikdin, sedangkan belum memasuki passwordnya jadi bagaimana ya?

      Delete
  10. selamat pagi pak, sya sudah daftar di panseldikdin
    tetapi nama dalam ktp sya keliru, itu bagaimana solusinya?
    mohon bantuannya

    ReplyDelete
  11. selamat malam,, saya sudah daftar dan berhasil tpi pas mau cetak bukti pendaftarannya , ternya ada kesalahan , yaitu di kedinasan yg saya pilih,, sya memilih imigrasi tp yg tertera di bukti pendaftarannya AKIP .. dan alamat saya salah, padahal saya sudah mengiisi semua data dengan benar.. mohon dibantu solusinya ??

    ReplyDelete
  12. assalamualaikum bapak, saya izin bertanya tadi pagi saya mendaftar disalahsatu ikatan dinas ketika saya mau mendaftar format yg harus saya masukan itu NIK saya, No KK dan NIK Kepala Keluarga (ibu saya), setelah saya kirim ternyata ada peringatan bahwa "No KK atau NIK Kepala Keluarga tidak sesuai"
    Sedangkan saya sudah mengisinya dengan teliti dan benar sesuai dengan kartu kelurga, mohon solusinya pak
    Terima Kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  13. assalamualaikum bapak/ibu, saya izin bertanya tadi pagi saya mendaftar disalahsatu ikatan dinas ketika saya mau mendaftar format yg harus saya masukan itu NIK saya, No KK dan NIK Kepala Keluarga (ibu saya), setelah saya kirim ternyata ada peringatan bahwa "No KK atau NIK Kepala Keluarga tidak sesuai"
    Sedangkan saya sudah mengisinya dengan teliti dan benar sesuai dengan kartu kelurga, mohon solusinya? Terima Kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  14. Selamat siang, Pak gimana ya solusinya kalo Say salah memilih instansi saat ngregis waktu itu?

    ReplyDelete
  15. Selamat siang, Pak gmn solusiny kalo Saya pada waktu mrgis Saya salah memilih instansi?

    ReplyDelete
  16. Selamat sore pak saya ingin tanya. Kan saya mndftr di kementrian dalam negeri menggunakan nik yang lama, data saya ganda pak. karena nik yg lama yg terdaftar di panselnas tapi nik lama itu namanya ada yg salah pak. Ini bagaimana? Sedangkan di kementrian dalam negeri meminta upload KK/Akte kelahiran. KK yg asli adalah KK yang terbaru pak nik nya berbeda dengan yang lam. Mohon bantuannya pak. Terima Kasih

    ReplyDelete
  17. Selamat sore pak saya ingin tanya. Kan saya mndftr di kementrian dalam negeri menggunakan nik yang lama, data saya ganda pak. karena nik yg lama yg terdaftar di panselnas tapi nik lama itu namanya ada yg salah pak. Ini bagaimana? Sedangkan di kementrian dalam negeri meminta upload KK/Akte kelahiran. KK yg asli adalah KK yang terbaru pak nik nya berbeda dengan yang lam. Mohon bantuannya pak. Terima Kasih

    ReplyDelete
  18. Pak, awalnya data dari NIK saya salah. Dari nama, tanggal, sampai tahun lahir. Akhirnya saya melakukan perbaikan. Nah waktu saya memasukan NIK, kenapa data yang keluar itu data lama (yang salah) padahal sy udah memperbaikinya dicapil. Bagaimana solusinya pak?

    ReplyDelete
  19. MAAF pak saya mau tanya klo kita udah dpt respon dari email trus untuk melanjutkan pendaftaran saya kan harus masuk ke portal instansi cara nya gimna ya pak saya kurang paham.

    ReplyDelete
  20. Maaf pak, izin bertanya, NIK yang sudah didaftar di panselnasdikdin.menpan.go.id apa dapat dihapus atau tidak?
    mohon berkenan dijawab pak :)

    ReplyDelete
  21. min.. ini aku udah daftar, tapi password email ku salah. gimana cara ganti nya ya..
    mohon bantuan nya

    ReplyDelete
  22. Maaf pak, izin bertanya. Dipengisian formulir harus disertakan ijasah depan dan belakang, tapi ijazah saya belum keluar,gimana ya Pak? apa saya tunggu sampai ijazah keluar dulu baru melanjutkan mengisi formulir?, terimakasih

    ReplyDelete
  23. Pak admin saya mau tanya, saya kan udah daftar di salah satu lembaga ikatan dinas dan registrasinya berhasil. Tapi pas mendaftar ada kolom mengenai nilai rapot. Setelah saya isi nilainya, nilai tsb tdk memenuhi syarat dan bertuliskan tidak diterima di PKN STAN itu pun saya blm menyimpan data pendaftarannya. Apakah saya masih bisa mendaftar di sekolah ikatan dinas lain atau tidak pak?

    ReplyDelete
  24. Saya sudah mendaftar dan registrasi berhasil. Saya mendapat email dari panitia berisi nik & password untuk login dan mengisi data diri yang lebih lengkap. Tapi sewaktu saya berhasil login kenapa tidak ada formulir pendaftarannya? Hanya ada nama lengkap saya dan nik saya tertera dibagian paling atas. Itu kenapa ya pak? Apa yang harus saya lakukan? Mohon jawaban solusi dari bapak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemunkinan besar browser yang digunakan bukan yang terbaru. coba gunakan browser chrome atau mozilla yang terbaru

      Delete
  25. bagaimana jika NIK sudah dipakai oleh orang lain tanpa sepengetahuan saya, apa yang bisa saya lakukan pak aina, apakah tetap tidak bisa mendaftar ikatan dinas yang kita mau ? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesungguhnya NIK kita tidak dapat digunakan oleh orang lain, kecuali kalau NIK kita terdaftar ganda dengan NIK orang lain. Pastikan Cek NIK kita, jika terdaftar ganda dng orang lain segera perbaiki ke kantor Catatan Sipil di kab/kota masing-masing

      Delete
  26. selamat siang, pak saat saya mau daftar online, pas di input katanya data tidak ditemukan, padahal saya sudah memperbaiki NIK saya yang tadinya salah.. minta solusinya terimakasih

    ReplyDelete
  27. Selamat pagi pak. Saya mau daftar STMKG, tetapi saat melakukan pendaftaran di panselnas.id saya sudah memasukkan NIK, Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga dengan benar. Tetapi muncul bacaan "Data Tidak Ditemukan". Bagaimana solusinya ya pak? Apakah saya bisa daftar lagi atau tidak? Mohon jawabannya. Terimakasih:)

    ReplyDelete
  28. maaf pa, saat saya mendaftar "data tidak ditemukan" bagaimana solusinya ? saat ini saya tidak bisa mendaftar.

    ReplyDelete
  29. Untuk pembukaan pendaftaran sekolah ikatan dinas IPDN thn 2018 mulai kapan ya, karena hari ini tgl 13 maret 2018 situs www.panselnas.id belum bisa diakses ya, mohon pennelasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Belum di mulai, Insya allah akan diupdate klu ada pengumuman baru. Atau kamu bisa pantau laman menpan.go.id

      Delete

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.