Syarat Rukun dan Hal yang membatalkan Puasa Ramadhan

Syarat Rukun dan Hal yang membatalkan Puasa Ramadhan

A. SYARAT SYARATNYA PUASA RAMADHAN
Puasa Ramadhan wajib dilakukan bagi seseorang yang memenuhi   lima syarat:
1.   Islam
2.   Baligh
3.   Berakal 
4.   Mukim
5.   Sehat. 
6.   Tidak dalam keadaan haidh atau nifas.  

Rukun Puasa :
1.   Niat, puasa dianggap tidak sah tanpa disertai dengan niat yang dilakukan di malam hari sebelum terbitnya fajar. Sebagaimana sabda  Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :  "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya" HR. Bukhori dan Muslim.

2.   Menahan diri dari hal hal yang bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum, hubungan suami istri, mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Hal hal yang membolehkan seseorang untuk berbuka puasa :
1.   Safar
2.   Sakit. 
3.   Mengandung dan menyusui.
4.   Jompo, atau usia lanjut. 
5.   Kehausan dan kelaparan, yang melampaui batas

B. HAL HAL YANG DISUNNAHKAN DAN DIMAKRUHKAN DALAM BERPUASA
Perbuatan yang disunnahkan dalam berpuasa, yaitu:
1.   Sahur walaupun dengan seteguk air, 
2.   Menyegerakan berbuka. 
3.   Berdo'a ketika akan berbuka.
4.   Menahan anggota tubuh untuk tidak melakukan hal hal yang bisa mengurangi pahala puasa. 
5.   Berusaha untuk mandi janabah atau mandi setelah haidh atau nifas sebelum fajar, agar puasanya sejak pagi sudah dalam keadaan suci, walaupun  jika mandinya dilakukan setelah fajar tetap puasanya dianggap sah.
6.   Memberi makan pada orang lain untuk berbuka puasa, baik makanan ringan, minuman atau lainnya, walaupun yang lebih utama adalah yang mengenyangkan. 
7.   I'tikaf, terutama pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan.

Sedangkan hal hal yang dimakruhkan ketika berpuasa yaitu:
1.   Puasa wishol (dua hari bersambung tanpa berbuka). 
2.   Melakukan hubungan mesra dengan suamu/istri yang dikkhawatirkan membatalkan puasa .
3.   Berlebih lebihan dalam melakukan hal yang  mubah, seperti mencium wangi wangian disiang hari bulan Ramadhan.
4.   Mencicipi makanan, karena dikhawatirkan bisa tertelan dan bisa tercampur ludah yang kemudian tertelan.
5.   Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) secara berlebihan, karena dikhwatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan puasanya menjadi batal.

C. HAL HAL YANG BISA MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN
Hal hal yang membatalkan puasa dan mengharuskan untuk qodho: 
1.   Makan dan minum dengan sengaja, jika makan dan minum itu dilakukan tidak dengan sengaja, seperti lupa atau dalam paksaan, maka tidak membatalkan puasa, dan tidak mengharuskan untuk diqodho. "Barang siapa yang lupa sedangkan ia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka teruskan puasanya, karena ia telah diberi makanan dan minuman oleh Allah  swt." (HR Jamaah)
2.   Minuman atau obat obatan yang bisa berfungsi seperti makanan, seperti infus, vitamin, dan lainnya. 
3.   Muntah dengan sengaja, jika muntah tanpa sengaja maka puasanya tidak batal, dan tidak wajib diqodho. 
4.   Haidh dan nifas walaupun sedikit dan terjadi sesaat menjelang terbenamnya matahari.
5.   Istimna', yaitu mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan onani, menghayal, atau mencium istrinya.
6.   Memasukkan sesuatu yang bukan makanan pokok melalui lobang yang bisa sampai pada perut besar, seperti gula, garam, mentega, dan lain lain.
7.   Makan, minum dan melakukan hubungan suami isteri dengan meyakini bahwa matahari sudah terbenam atau fajar belum terbit, ternyata sebaliknya, matahari belum terbenam atau fajar sudah terbit. Dalam keadaan seperti ini batallah puasa dan baginya wajib mengqodhonya di kemudian hari.

Yang membatalkan puasa dan mengharuskan qodho dan kaffarah
Perbuatan yang membatalkan puasa dan mengharuskan qodho dan kaffarah adalah Jima' atau melakukan hubungan suami isteri di siang hari bulan  Ramadhan, dengan sengaja, walaupun tanpa mengeluarkan air mani, dan kewajiban ini berlaku bagi keduanya, laki laki dan wanita. 
Seperti yang terjadi pada seorang badui yang datang pada Nabi dan menceritakan bahwa ia telah melakukan hubungan suami istri, maka kemudian Nabi mewajibkan ia untuk membayar kaffarah, yaitu secara berurutan; memerdekakan budak, jika  tidak mampu puasa dua bulan berturut turut, dan jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin. (HR. Jama'ah dari Abi Hurairah. Lihat : Nailul Author 4/214)




= Baca Juga =



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.