PANDUAN SELEKSI AKADEMIK CALON PENGAWAS MADRASAH

Sejalan dengan diberlakukannya Perrnenpan RB.No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas, Angka kredit, Rekrutmen pengawas harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam Peraturan Menteri Agama nomor 31 tahun 2013 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah bahwa pengawas harus memiliki sejumlah kompetensi sebagal pengawas yang dibuktikan dengan sertifikat pengawas, hal mi diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan permenag tersebut. Sementara itu dalarn pasal 6 huruf e Sertifikat pengawas diberikan kepada talon Pengawas Madrasah yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi pengawas. Dilanjutkan pada ayat 2 bahwa talon Pengawas Madrasah harus lulus seleksi. 

Disamping hal tersebut di atas, bahwa seleksi talon pengawas madrasah telah diatur dalam buku “Pedoman Rekrutrnen dan Pendidikan dan Pelatihan (Dikiat) Calon Pengawas Madrasah” yang ditandatangani Direktur ienderal Pendidikan Islam. Seleksi talon pengawas madrasah sebagairnana yang diatur dalarn pedoman tersebut meliputi seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Berikut ini Panduan Seleksi Akademik Calon Pengawas Madrasah sebagai petunjuk teknis dalam melaksanakan seleksi calon pengawas madrasah.

A. Aspek yang dinilai
Aspek yang dinilai dalam uji kompetensi calon pengawas rnadrasah meliputi:
1. Kompetensi Keprihadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerrninkan kepribadian yang memiliki rasa ingin tahu, tanggung jawab, kreatif dalam bekerja, rnerniliki motivasi tinggi,dan berakhlak mulia.

2. Kornpetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi Supervisi Manajerial merupakan kemampuan personal yang rnencerminkan penguasaan tentang:
a. metode, teknik, dan prinsip-prinsip supervise dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah;
b. penyusunan program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan, strategi, dan program pendidikan di rnadrasah;
c. penyusunan metode kerja dan instrument yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di madrasah;
d. penyusunan laporan basil pengawasan dan tindak lanjut untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di madrasan;
e. pengeloaaan administrasi madrasab;
f. pola pembinaan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah; dan
g. pemantauan atas pelaksanaan S Standar Nasional Pendidikan

3. Kornpetensi Supervisi Akademik
Kornpetensi supervise akademik merupakan kemampuan personal yang mencerminkan penguasaan tentang
a. konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran yang relevan di madrasah;
b. konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik dan kecendrungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di rnadrasah;
c. kemampuan membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tiap mata pelajaran yang relevan di madrasab;
d. kemampuan membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/ metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui mata pelajaran yang relevan di madrasah;
e. kemampuan membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran Jbimbingan di kelas/diluar kelas untuk tiap mata pelajaran yang relevan di madrasah;
f. kemampuan membimbing guru dalarn mengelola, merawat, mengernbangkan, dan menggunakan media pendidikan/fasilitas pernbelajaran tiap mata pelarajan yang relevan di madrasab
g. kemampuan memotivasi guru untuk mamanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di madrasah.

4. kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kompetensi evaluasi pendidikan merupakan kemampuan personal yang rnencerminkan penguasaan tentang
a. kemampuan menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di madrasah;
b. kernampuan membimbing guru dalam rnenentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalarri pernbelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan dimadrasah;
c. kemampuan menilai kinerja kepala madrasah, kinerja guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya di madrasah
d. Pemantauan atas pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta rnenganalisisnya untuk perbaikan rnutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di madrasah;
e. kemampuan membina guru dalam mernanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang relevan di rnadrasah;
f. kemampuan rnengolah dan menganalisis data hash penilaian kinerja kepala madrasah, kinerja guru, dan tenaga kependidikan lainnya di madrasah.

5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
Kompetensi penelitian pengernbangan rnerupakan kemampuan personal yang mencerminkan penguasaan tentang
a. berbagai pendekatan,jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan;
b. menentukan masalah kepengawasan yang penting di teliti;
c. menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif;
d. melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendidikan;
e. Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif;
f. Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan danatau bidang kepengawasan;
g. Menyususn pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasn di madrasah;
h. Mernberikan bimbingan kepada guru tentang Penelitian Tindakan Kelas (PTK) di madrasah.

6. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemarnpuan personal yang mencerminkan penguasaan tentang:
a. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas din untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
b. Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidika


B. Jenis Penilaian:
Berbagai jenis penilaian dapat dilakukan untuk mengumpulkan informasi hasil uji kompetensi calon pengawas madrasah, baik yang berhubungan dengan penilaian kompetensi maupun penilaian aspek karya tulis ilmiah dan presentasi karya tulis. Penilaian kompetensi dilakukan melalui pengukuran indikator-indikator pada setiap sub kompetensi. Dalam penilaian aspek kompetensi dapat digunakan berbagai jenis penilaian di antaranya adalah tes, baik itu tes tertulis, tes kinerja, atau tes produk. Dalam tes tersebut, yang diutarnakan adalah untuk 4 kompetensi yaitu: supervisi manajerial, supervisi akademik, ‘evaluasi pendidikan, dan penelitian pengembangan. Sedangkan non-tes (wawancara) terfokus kepada kompetensi kepribadian dan sosial.

1. Penilaian Tertulis.
Materi tes tertulis terdiri atas kebijakan dalam bidang pendidikan, kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan pengetahuan urnum.
Penilaian secara tertulis dilakukan dengan menggunakan tes tertulis. Tes tertulis merupakan tes yang soal/pernyataan dan jawabannya diberikan kepada calon pengawas madrasah dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal, calon pengawas madrasah tidak selalu merespons dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat juga dalarn bentuk yang lain seperti rnernberi tanda, mewarnai, menggarnbar dan sebagainya.


a. Bentuk soal tes tertulis, yaitu:
1) Tes objektif terdiri atas:
• pilihan ganda
• asosiasi pilihan ganda
• dua pilihan (benar-salah, ya-tidak)
• rnenjodohkan
• sebab-akibat
2) Tes uraian terdiri atas:
• isian atau melengkapi
• jawaban singkat atau pendek
• uraian terstruktur
• uraian bebas
• esai
Dalam menyusun instrurnen penilaian tertulis perlu dipertirribangkan hal-hal berikut:
• Karakteristik, misalnya karakter yang dimiliki mata pelajaran dan keluasan
ruang lingkup materi yang akan diujikan;
• Materi, rnisalnya kesesuaian soal dengan sub kompetensi, dan indikator
pencapaian kompetensi;
• Konstruksi, misalnya rumusan soal atau pertanyaan harus jelas dan tegas;
• Bahasa, misalnya rumusan soal tidak menggunakan kata/kalimat yang
rnenimbulkan penafsiran ganda dan sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan  


b. Penilaian Produk
Penilaian produk adalah penilaian terhadap kualitas suatu produk. Penilaian produk rneliputi penilaian kemampuan calon perigawas madrasah membuat produk karya tulis ilmiah. Penilaian produk meliputi 5 (lima) kriteria penilaian yaitu: 1) orisinalitas karya tulis; b) kerapian pada tata aturan penulisan karya tulis ilrniah; c) ketepatan teori yang digunakan; d) bohot permasalahan atau konsep yang dipaparkan dan e) surnber pustaka.
Penilaian produk hiasanya menggunakan cara holistik atau analitik.
1) Cara analitis, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan.
2) Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dan produk, biasanya dilakukan pada tahap appraisal.
Penilaian produk dapat dilakukan dengan rnenggunakan rating scale yang disertai rubrik.Dengan menggunakan rating scale yang disertai rubrik, calon pengawas madrasah mendapat nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai.

c. Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati dan menilai kegiatan calan pengawas madrasah dalam melakukan sesuatu. Penilaian mi cocok digunakan untuk menilai ketercapaian koripetensi yang menuntut calon pengawas madrasah melakukan tugas tertentu seperti: mempresentasikan karya tulis. Cara penilaian mi dianggap Iebih otentik daripada tes tertulis karena apa yang dinilai Iebih mencerminkan kemampuan calon pengawas madrasah yang sehenarnya. 

Penilaian kinerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:
1) Langkah-langkah kinerja yang diharapkan dilakukan calon pengawas madrasah untuk menunjukkan kinerja dan suatu kornpetensi.
2) Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut.
3) Kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas.
4) Diupayakan kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga semua dapat diarnati.
5) Kemampuan yang akan dinilai diurutkan berdasarkan urutan yang akan diamati
2. Wawancara (Kepribadian dan Sosial)
Wawancara merupakan jenis non-tes secara Iisan.Pertanyaan yang diungkapkan umuninya rnenyangkut segi-segi sikap dan kepribadian calon pengawas madrasah.Jenis mi dilakukan secara Iangsung dengan maksud untuk mernperoleh bahan-bahan penilaian bagi calon pengawas madrasah.Penilaian yang dapat dilaksanakan menggunakan wawancara adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
3. Penilaian Karya Tulis Ilmiah (KTI)
Untuk penilaian karya tulis ilmiah memiliki indikator sebagai berikut: 1) orisinalitas karya tulis; b) kerapian pada tata aturan penulisan karya tulis ilmiah; c) ketepatan teori yang digunakan; d) bobot permasalahan atau konsep yang dipaparkan ; dan e) sumber pustaka.

Presentasi KTI.
Untuk presentasi karya tulis merniliki indikator sebagai berikut:
1) penguasaan materi;
2) kernampuan pemaparan; dan
3) kemampuan argurnentasi.

C. Prosedur Penilalan
1. Penilaian Berkas/Dokumen
Kantor Kementerian Agama kota/kabupaten mengirimkan berkas-berkas penilaian calon pengawas madrasah kepada Kanwil Kementerian Agama Propinsi.

2. Berkas-berkas yang dikirimkan sebagai berikut
a. Kelengkapan persyaratan dan berkas yang telah lulus penilaian di tingkat Kantor Kementerian Agama kota/kabupaten
b. Karya tulis ilmiah yang disusun sesuai ketentuan sistematika penulisan disertai dengan bukti fisik yang relevan (sesuai lampiran)
c. Hasil Pengamatan Lapangan (jika diperlukan)

3. Penilaian
Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 4 (empat) komponen yaitu: tes tertulis, wawancara, berkas tertulis (KTI), presentasi KTI.

TIM PENILAI
Dalam pelaksanaan penilaian akademik bagi calon pengawas madrasah diharapkan dinilai oleh orang yang berkompeten dan menguasai hal-hal yang terkait dengan pengawasan pendidikan. Unsur-unsur penilai dirnaksud adalah:

A. Unsur-unsur Tim Penilai:
1. Akademisi
2. Pusat Pendidikan dan LatihanJBalai Diklat (Widyaiswara)
3. Unsur Pengawas
4. Unsur Pejabat Kependidikan dan kepegawaian Kementerian Agama
Paling sedikit unsur yang harus ada adalah:
1. Akademisi
2. Pengawas

B. Persyaratan Tim Penilai
1. Unsur akademisi minimal Lektor Repala dan berpendidikan 53
2. Unsur Pendidikan dan Latihan/Balai Diklat adalah Widyaswara minimal golongan IV/a dan memiliki spesialisasi kepengawasan
3. Unsur Pengawas minimal golongan V/a
4. Unsur Pejabat struktural minimal eselon IV
PENUTUP
Demikian panduan mi disusun sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi uji kompetensi calon pengawas madrasah di Iingkungan Kementerian Agama.

Panduan mi menjadi bahan pembuatan format seleksi serta soal tes dalam seleksi akademis calon pengawas madrasah, sehingga pola dan format seleksinya secara nasional Iebih tertata dan akuntabel 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.