MATA PELAJARAN PAI DI SEKOLAH UMUM GUNAKAN KURIKULUM 2013

Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam, Amin Haedari setidaknya terdapat 3 pertimbangan penting K-13 PAI dilanjutkan. Pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Kedua, Kementerian Agama, baik melalui Pusat maupun Daerah (Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag) telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAIbagi sebagian besar Guru PAI. Bahkan, untuk Guru PAI SMA dan SMK sudah tuntas semua, tinggal tahap penguatan saja. 

Ketiga, PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAItergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.

Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut Dirjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran tentang implementasi K-13 khusus mata pelajaran PAI di sekolah umum. Doktor bidang pendidikan lulusan Unversitas Negeri Jakarta ini menambahkan bahwa implementasi K-13 PAI akan terus dilanjutkan pada Sekolah-sekolah yang Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI. Sementara terkait sistem penilaian dan penyusunan rapor peserta didik akan disederhanakan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Pada tahun 2015 ini, Kementerian Agama, baik Pusat maupun Daerah, akan melanjutkan Bimtek Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI yang belum mengikutinya. Sedangkan bagi yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI akan diberikan pendampingan kurikulum bagi Guru PAI dalam implementasi kurikulum, tutur Amin.

Kepada Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis di Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, Amin meminta agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait dua hal, yaitu: surat edaran dan implementasi K-13 PAI pada Sekolah. Secara teknis, Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis, sesuai tingkatannya, agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait implementasi K-13 PAI pada sekolah-sekolah yang bukan sasaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.





= Baca Juga =



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.