JUKNIS BANTUAN REHABILITASI ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2018

JUKNIS BANTUAN REHABILITASI ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2018

Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Alhamdulillah. Dengan Rahmat dan Hidayah-Nya, Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan bantuan kemitraan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 telah selesai disusun dan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemberi maupun penerima manfaat bantuan ini.

Semoga, baik pemberi maupun penerima manfaat dari bantuan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7208 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Petunjuk Teknis tersebut merupakan acuan dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018

Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 adalah:  1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan  bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren adalah sebagai berikut: a. Untuk memperbaiki bangunan asrama yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan fasilitas asrama/tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik bangunan asrama pondok pesantren

Berikut ini Persyaratan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 sesuai Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018  diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 Tahun (disini)




No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.