JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN 2018

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018

Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018. Alhamdulillah. Dengan Rahmat dan Hidayah-Nya, Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan bantuan kemitraan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 telah selesai disusun dan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemberi maupun penerima manfaat bantuan ini.
                                               
Semoga, baik pemberi maupun penerima manfaat dari bantuan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Kemenag telah menerbitkan Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018018 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7209 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018

Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 adalah: 1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren adalah sebagai berikut: a. Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang belajar pada pondok pesantren.
Berikut ini Persyaratan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018. Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.

Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan kepada lembaga pondok pesantren untuk membangun ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2018 (disini)




No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.