Pengertian Najis dan Hadas Serta Istinja dan Tata Cara Bersuci

Pengertian, Macam-Macam Najis 

Pengertian, Macam-Macam Najis Serta Cara Mensucikanya.

Yang dimaksud dengan najis menurut bahasa apa saja yang dipandang kotor dan menjijikkan. Sedangkan menurut syara, makna najis adalah suatu kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat atau tawaf.
1. Najis ringan (Najis mukhaffafah), yaitu najis yang cara mensucikanya cukup dengan cara memercikan air pada yang tempat yang terkena najis, contoh kencing anak laki-laki yang belum makan selain air susu ibunya.

2. Najis sedang (najis mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikanya harus dicuci dengan bersih hingga hilang bekasnya, baunya atau rasanya. Contoh; darah haid, mani, nanah, dll.

3. Najis berat (Mughalladah), yaitu najis dengan cara mensucikanya harus dengan dicuci dengan menggunakan air sebanayak 7 kali siraman dan salah satu diantaranya dicampur dengan debu atau tanah yang suci. Najis semacam ini hanya ada satu jenis saja. Yaitu pakaian atau bejana yang terkena jilatan anjing atau babi.

4. Najis yang dimaafkan (najis Ma'fu), Najis yang sulit dikenal maka dapat dimaafkan meskipun ia tidak di cuci, misalnya; kaki dan ujung celana atau sarung yang terkena basa dan tidak dapat diamati najis atau bukan.


Pengertian, Macam-Macam Hadas
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim, menyebabakan terhalangnya-orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalamkeadaan tidak berhads. Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;

Perbedaan antara najis dan hadas
a)  Hadas adalah sesuatu yang dapat membatalakan wudhu dan shalat.
b) Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu.

Macam-Macam Hadas
a. Hadas kecil.
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa; air kencing, tinja, kentut.
b. Hadas besar.
Sedang dalam keadaan haid dan nifas.
Hubungan kelamin.
Mengeluarkan mani (termasuk karena mimpi).

Cara mensucikanya hadas
1. Hadas kecil atau hadats ringan untuk mensucikanya diwajibkan berwudhu atau bertayamum.
2. Hadas besar, untuk mensucikanya diwajibkan mandi sesuai dengan syara (mandi besar)

ISTINJA
Istinja’ artinya menghilangkan najis setelah buang air besar atau buang air kecil. Berasal dari kata an-Naja’, artinya terlepas dari penyakit; arai dari an-Najwah yang artinya: tanah tinggi; atau dari an-Najwu, artinya: suatu yang keluar dari dubur. Bersuci semacam ini dalam syara’ disebut istinja’, karena orang yang beristinja’ berusaha melepaskan diri dari penyakit dan berupaya menghilangkannya dari dirinya, dan pada umumnya berlindung di balik gundukan tanah yang cukup tinggi dan semisalnya, supaya dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tenang. 

Istinja’ hukumnya wajib. Istinja boleh dilakukan dengan air mutlak. Cara inilah yang pokok dalam bersuci dari najis, di samping boleh juga dengan menggunakan benda padat apa saja, asal kasat hingga dapat menghilangkan najis, seperti batu, daun dsb. 

Al-Bukhari (149) dan Muslim (271) telah meriwatkan dari Anas bin Malik RA, dia bersabda: Pernah Rasulullah SAW masuk kakus. Maka, saya bersama seorang anak sebaya saya membawakan sebuah bejana berisi air dan sebatang tombak pendek. Lalu beliau beristinja’ dengan air itu. 

Istinja boleh juga menggunakan benda padat. Hal tersebut sesuai hadist Al-Bukhari (155) dan lainnya, juga meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata: Nabi SAW mendatangi tempat membuang hajat, lalu beliau menyuruh saya membawakan untuk beliau tiga butir batu. Abu Daud (40) dan lainnya meriwayatkan dari ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Apabila seorang dari kamu sekalian pergi membuang hajat, maka hendaklah membawa serta tiga butir batu untuk beristinja’. Sesungguhnya tiga batu itu akan mencukupinya.  Salman RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Janganlah seorang dari kamu sekalian beristinja’ dengan kurang dari tiga butir batu.  Sedang al-Nukhari (160) dan Muslim (237) meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: barangsiapa beristijmar, maka ganjilkanlah. Istijmara: beristijmar, yakni mengusapkan al-jimar (batu bata kecil).


Tata Cara Bersuci: Wudhu, Tayamum dan Mandi
A. Wudhu

Rukun rukun wudhu ada 6 :
1. Niat
Niat adalah bertujuan sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya dan tempatnya dihati dan melafadkannya sunnah. dan waktunya niat didalam melaksanakan wudhu yaitu ketika membasuh bagian pertama dari wajah. adapun bacaan niatnya seperti lafadz diatas.

2. Membasuh Muka
Adapun membasuh muka didalam wudhu batas batasnya adalah secara vertikal dari tempat tumbuhnya rambut secara normal sampai ke dagu. dan secara horizontal dari telinga ke telinga.

3. Membasuh Kedua tangan
Batasnya yaitu dari ujung jari hingga ke siku lebih sedikit. lebih baiknya lebih 4 atau 5 jari diatas siku.

4.  Membasuh sebagian kepala
Yaitu membasuh sebagian dari pada area kepala atau rambut.

5. Membasuh kedua kaki
Batasnya yaitu dari jari jari kaki hingga kedua mata kaki lebih sedikit, untuk lebih baiknya hingga ke betis.

6. Tertib
Yaitu tidak mendahulukan bagian satu dengan bagian yang lain atau sesuai urutan fardhu wudhu diatas.

Berikut ini urutan-urutan langkah atau tata cara melakukan wudh
1. Mencuci / membasuh kedua telapak tangan tiga kali sambil membaca basmalah.
"Bismilaahir rahmanir rahiim"

2. Membersihkan mulut dan lubang hidung, masing-masing sebanyak tiga kali.

3. Membasuh muka sebanyak tiga kali sambil mengucapkan doa niat wudhu.

Bacaan Doa Niat Wudhu

Wudhu


“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
Arti Doa Niat Wudhu
“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah semata.”

4. Mencuci / membersihkan tangan kanan dan kiri, mulai dari ujung jari hingga pangkal / batas siku, masing-masing sebanyak tiga kali.

5. Mengusap kepala mulai dari dahi hingga batas rambut bagian atas sebanyak tiga kali.

6. Menyapu / membersihkan kedua telinga mulai bagian daun telinga bawah dan menuju bagian atas, sebanyak tiga kali.

7. Mencuci / membersihkan kaki kanan dan kiri, mulai dari ujung jari merata hingga mata kaki, masing-masing sebanyak tiga kali.

8. Membaca doa setelah wudhu.

Bacaan Doa Setelah Wudhu
“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna mUhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiina.”

Hamran budak yang dimerdekakan oleh sahabat Ustman memberitahukan bahwa sahabat Utsman bin ‘Affan pernah melakukan wudhu dengan membasuh dua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur dan membasuh hidung, lantas membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai siku­siku tiga kali, lalu membasuh tangan kiri sama halnya dengan tangan kanan, lantas mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, lalu membasuh kaki kiri seperti halnya kaki kanan. Setelah itu beliau berkata: “Seperti inilah aku melihat Rasulullah berwudhu, lantas Rasulullah bersabda: “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini lalu dia melakukan shalat dua rakaat dengan tanpa berbicara dalam dirinya (menggerutu/gruneng; jawa) maka diampuni dosa­dosanya yang telah lalu”. ( Shahîh Muslim, juz II, hlm. 8)

Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al Anshari. Beliau memiliki seorang teman akrab yang berkata kepadanya: “Berwudhulah seperti wudhunya Rasulullah“ setelah permintaan itu Abdullah lantas mengambil air dengan membasuh dua tangannya tiga kali lalu memasukkan tangannya ke air lantas mengeluarkannya lagi kemudian dia berkumur dan membasuh hidungnya dengan satu pengambilan (cawukan; jawa) air sebanyak tiga kali, setelah itu dia memasukkan tangannya lagi ke air dan mengeluarkannya lalu membasuh wajahnya tiga kali. Lantas memasukkan tangannya lagi ke air dan mengeluarkannya kemudian membasuh dua tangan sampai dua siku dua kali­dua kali, setelah itu memasukkan tangannya ke air dan mengeluarkannya lantas mengusap kepala dari depan dan dari belakang, lalu membasuh dua kakinya sampai dua mata kaki, setelah itu beliau berkata: “Beginilah wudhu yang dilakukan oleh Rasulullah. (Shahîh Muslim, juz II, hlm. 27, nomer hadits 34).


B. TAYAMUM
a). Pengertian Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah bermaksud, sedangkan secara syara’ yaitu mengusap tanah ke muka dan kedua tangan, Firman Allah : ”Dan apabila kamu sakit, dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan ,atau kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah muka mu dan keduan tanganmu dengan tanah itu (An Nisa' 42)

b) Sebab diperbolehkanya tayamum
1. Kesulitan mengunakan air, bagi orang sakit, atau takut bahaya apabila menggunakan air.
2. Tidak ada air.

c). Syarat-syarat tayamum
1. Sudah masuknya waktu sholat
2. Sudah usahakan mencari air
3. Dengan debu yang suci dan berdebu

d). Rukun Tayammum
1. Niat

Tayammum / Tayamum

Niat tayammun: Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shaalati fardhal lillahi ta'aalaa
2. Mengusap wajah dengan debu,
3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah
4. Menertibkan rukun­rujun

e) Sunat Tayamum
1. Membaca basmalah
2. Meniupkan tanah dari telapak tangan, supaya tanah menjadi tipis

f). Yang membatalkan Tayamum
1. Tiap­tiap yang membatalkan wudu’
2. Melihat air, sebelum sholat, apabila tayamum disebabkan oleh tidak ada air
3. kemampuan mengunakan air apabila disebabkan uzdur menggunakan air

C. MANDI (MANDI BESAR)
a) Pengertian Mandi
Mandi adalah mengalirkan air keseluruh tubuh, mandi disyariatkan karena Firman Allah ”Dan jika kamu junub, maka mandilah (Al Maidah:6)

b) Yang mewajibkan mandi
1. Keluarnya mani
2. Hubungan suami isteri
3. Berhentinya haid atau nifas
4. Mati
5. Masuk islam

c).Rukun mandi
1. Niat
2. Mengalirnya air keseluruh tubuh

d) Sunnahnya mandi
1. Membaca basmalah
2. Membasuh kedua tangan
3. Membasuh kemaluan
4. Wudhu sebelum mandi
5. Melewatkan tanganmu atas badanmu
6. Menyela­nyela rambut dengan sesuatu wangian 7. Menyela­nyela kedua tangan dan kaki
8. Tiga kali mandi
9. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri

e) Mandi-mandi yang disunahkan
1. Mandi pada dua hari raya
2. Mandi untuk Ihram
3. Mandi akibat sembuh dari gila
4. Mandi dari memandikan orang mati
5. Mandi pada saat masuk Makkkah
6. Mandi hendak wuquf di padang Arafah
7. Mandi hari Jum’at

f)  Keringanan bagi yang berkewajiban mandi
Apabila wajib mandi atas orang islam dan bagi yang uzdur yang telah disyariatkan, seperti sakit, atau tidak adanya air, maka diperbolehkan bertayamum sebagai ganti mandi




= Baca Juga =



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.