PEDOMAN PEMILIHAN GUPRES DAN PTK BERPRESTASI 2016

Edaran GTK tentang Jukni Gupres 2016


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK tertanggal 30 Maret 2016 telah menerbitkan Surat Edaran Resmi bernomor 9678/B.B5/GT/2016 tentang Informasi Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)  Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016






Isi Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia menyatakan bahwa
  1. Dalam rangka pemberian penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan  yang berprestasi dan berdedikasi,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan  Pemilihan Guru  dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional tahun 2016. 
  2. Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di  atas,  kami  mohon  agar  setiap kecamatan,  kabupaten/kota, dan provinsi mempersiapkan  pelaksanaan Pemilihan  Guru  dan Tenaga  Kependidikan Berprestasi  dan Berdedikasi Tahun 2016 sesuai jadwal terlampir. Bersama ini kami sampaikan Juknis atau pedoman pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Beprestasi dan Berdedikasi (Gupres) Tingkat Nasional tahun 2016.
  3. Untuk  lomba-lomba  selain  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  Berprestasi  dan  Berdedikasi  akan diinformasikan lebih lanjut. 

Berikut ini Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 
Nomor  : 9678/B.B5/GT/2016
Tanggal  : 30 Maret 2016

A.  Jadwal kegiatan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2016



B. Jenis Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2016







Download Surat Edaran Dirjen GTK Terkait Pemilihan Guru Dan PTK Berprestasi Tahun 2016 (KLIK DISINI)




BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.