MULAI 2016 KEMENDIKBUD AKAN MEMBERIKAN INSENTIF BAGI GURU HONORER

Ada info menarik bagi guru honorer. Bapak/Ibu guru bukan PNS atau guru honorer, Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) mulai tahun 2016 akan menggulirkan pemberian insentif bagi guru honorer atau guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru. Program ini sebagai pengganti pemberian tunjangan fungsional yang pernah digullirkan pada beberapa tahun yang lalu. Dasar perubahan pemberian tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif. bagi guru honorer atau guru bukan PNS menurut bpk Tagor Alamsyah Harahap (dalam dari facebook-nya) karena sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir pada tahun 2015 atau 10 Tahun sejak diundangkan.





Insentif bagi Guru honorer atau guru bukan PNS akan diberikan kepada guru honorer atau bukan PNS baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta yang memenuhi persyaratan. Kemdikbud rencanannya menyiapkan 100.000 kuota, jika dalam pelaksanaan ternyata yang memenuhi syarat sedikit itu artinya di lingkungan Kemendikbud sudah kelebihan guru atau guru yang ada sudah sesuai. Oleh karena itu,  mohon dipahami agar para guru honorer atau guru bukan PNS membuktikan diri bahwa ia diberi kepercayaan oleh pemda/sekolah atau yayasan mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tidak diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini. Silahkan tunjukkan bahwa anda dibutuhkan oleh sekolah dengan diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang-undang minimal 24 jam perminggu demikian pesan bpk Tagor Alamsyah Harahap

Dengan demikian salah satu persyaratan mutlak untuk guru honorer atau guru bukan PNS mendapatkan Insentif dari Kemendikbud pada tahun 2016 ini adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian Insentif nantinya akan didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu sesuai arahan Bpk Tagor mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama menerima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu.

Persyaratan lainnya untuk mendapatkan Insentif bagi Guru Non honorer atau guru bukan PNS  adalah data di dapodik valid sebelum tanggal 29 februari 2016 serta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing, Namun tidak semua usulan dari dinas pendidikan akan mendapat tunjangan. Usulan dinas baru sebatas calon di atas kertas agar mempercepat menentukan calon karena sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk memilih guru yang diusulan. Jika dapodiknya tidak valid pada saat closing date (tanggal pengambilan data) atau valid setelah closing date maka guru yang diusulkan kemungkinan besar akan gagal menerima tunjangan/insentif bagi guru honorer tersebut. Jika dapodik valid tapi tidak dicentang atau tidak diusulkan oleh dinas juga tidak akan menerima Tunjangan/Insentif bagi Guru honorer atrau guru buka PNS. Agar tidak gagal maka persiapkan data valid sebelum closing date dan pastikan diusulkan dan dicentang dinasnya.




Mudah-mudahan informasi singkat tentang  rencana pemberian insentif bagi guru hinorer atau guru bukan PNS yang saya ambil dari info bpk Tagor Alamsyah Harahap, dapat bermanfaat.

No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.