DOWNLOAD KMA NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Berikut ini pedoaman atau tata cara Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik khusus untuk guru yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama serta guru PAI. Sebagaimana diketahui  Kementerian Agama mengeluarkan suatu Keputusan yang sangat bijaksana dalam mengatasi masalah Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama dengan Nomor : 103 Tahun 2015 tertanggal 25 Mei 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.


KMA Nomor : 103 Tahun 2015 tertanggal 25 Mei 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik merupakan solusi atau cara yang diberikan Kementerian Agama untuk menjawab kegelisahan para guru yang kurang beban jam kerjanya. Hal ini disebabkan karena Struktur Program Kurikulum (PMA Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) dan (2) tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama). Untuk lebih jelasnya silahkan download melalui link di bawahan ini




=================


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.