HONORER K2 AKAN VERIFIKASI ULANG ?


MenpanRB, Yuddy Chrisnandi. mengatakan ada beberapa mekanisme  untuk merekrut seluruh honorer eks K2 menjadi PNS. Pertama, pola rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dikatakan, untuk total honorer eks K2 sebanyak 440 ribu orang dibutuhkan biaya Rp 34 triliun. "Oleh karena itu, proses rekrutmennya dilakukan bertahap karena menyangkut keterbatasan anggaran," kata Yuddy.


Kedua, dalam proses rekrutmen ini harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan proses verifikasi ulang untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang menjadi PNS. "Kita akan cek kembali. Jadi kami akan sisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," kata Yuddy

Ketiga, Kementerian PANRB yang memberikan ijin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian, dan yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," katanya.

Keempat, sesuai dengan UU ASN prosesnya harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan diantara sesama tenaga honorer eks K2.

Pasca lahirnya kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS, langkah yang harus dituntaskan adalah verifikasi data 440 ribu tenaga honorer tersebut. Karena itu, Kementerian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah, khususnya pemda untuk secepatnya melakukan verifikasi honorer K2 di masing-masing instansi. Di harapkan bulan Desember, Pemda sudah selesai memverifikasi data honorer K2

Verifikasi Data Honorer K2 perlu dilakukan agar dalam implementasinya benat-benar fix dan tidak ditemukan honorer bodong lagi. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari data yang sudah diverifikasi itu, pejabat pembina kepegawaian wajib mengajukan usulan tambahan formasi CPNS. "Tetapi sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, usulan itu harus berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)," ujarnya saat mewakili Menteri PANRB membuka Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) di Makassar, Kamis (17/09).

Iwan menegaskan, pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan sampai pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melakukan seleksi " imbuhnya.

Bercermin dari hasil tes honorer K2 lalu, dari sekitar 200 ribu peserta yang lulus, setelah BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu peserta yang bodong. Ada beberapa kepala daerah yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal seperti itu jangan terulang lagi.


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.