SURAT RESMI DIRJEN GTK KEMDIKBUD TENTANG PENUTUPAN PORTAL PADAMU NEGERI

Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan Portal Padamu Negeri akhir diterbitkan. Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587 / B / PTK / 2015 Tanggal 29 Juni 2015 tentang Surat Edaran tentang penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan tenaga kependidikan.


Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan Portal Padamu Negeri ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota, P4TK, LPPKS, LP3TK, LPMP dan Semua Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia

Berikut ini isi Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan Portal Padamu Negeri: “Sehubungan dengan pelaksanaan Intruksi Menteri No 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan di luar sistem pendataan DAPODIK maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan surat penugasan Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan Data Padamu Negeri dengan dapodik. Oleh karena itu aplikasi  Padamu Negeri yang digunkan untuk  penjariangan data Guru dan tenaga kependidikan melalui Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi (DI TUTUP).”


Bagi Anda yang akan mendownload Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan Portal Padamu Negeri. Silakan klik link Download dan Unduh Surat Resmi Dirjen GTK tentang Penutupan Padamu Negeri


1 comment:

  1. Kalau begini, OPS paling diuntungkan. Tdk perlu lagi memikirkan dua pendataan. Cukup Dapodik. Itupun juga harus rajin buka Link Info GTK Kemdikbud Terbaru untuk cek SK TPP guru, soalnya kalau bermasalah, OPS akan kena dampaknya.

    ReplyDelete

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.