JADWAL SERTIFIKASI GURU DI LINGKUNGAN KEMENAG

Berdasarkan  Direktur Jendral Pendidikan Agama Islam Kemenag Nomor Dt 1.1/2/PP.00/116.B/2015 tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2015 Di Lingkungan kementerian Agama RI disampaikan bahwa

I. Pelaksanaan Serdfikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 di Kementerian Agama menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU.) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru):
2. Kuota nasional peserta program Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Khusus untuk guru Madrasah) adalah 38 673 peserta dengan nncian 28 673 peserta bagi guru mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum;
3. Penggunaan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang beralamat http://www.sergur.kemdiknas,go.id/kemenag sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2015 dengan rincian jadwal sebagai berikut:
a  Pengambilan data awal dan database Padamu Negeri dilaksanakan tanggal 30 April  2015;
b. Venifikasi berkas calon peserta dilaksanakan tanggal 1 Mei s/d 20 Juni 2015, Verifikasi calon peserta dilebihkan 10% dari kuota awal untuk dipersiapkan sebagai calon peserta pengganti;
c. Ploting calon peserta pada LPTK dilaksanakan tanggal 1 — 10 Juli 2015, dengan rangking berdasarkan urutan Usia, Masa Kerja dan Golongan (seluruh guru PNS yang TMT sebeluni 1 Januari 2006 wajib terangkut sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2015):
d. Penetapan SK peserta sertifikasi guru akan dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015. Data peserta yang tercantum di dalam 5K sepenuhnya mengacu pada data yang diproses dan dihasilkan dan sistem AP2SG:
e Ploting peserta pengganti dilaksanakan sepanjang bulan Agustus sd September 2015 pada sistem AP2SG mengacu pada data tambahan 10% kuota awal.
4. Uji Kompetens Awa[ (UKA) sebaga persyaratan mengkuti Program Sertifrkasi Guru dllaksanakan serentak secara nasionar pada tanggal 30 Jull 2015. Soal yang digunakan untuk UKA adalab soal dari Pokja Serdfikas Guru Kementedan Agama;
5. Hasil UKA digunakan sebagal dasar dalam pengelompokkan dan pemberian layanan kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu;
6. lnstruktur kegiatan PLPG adalah asesor yang telah memimiki Nomor Induk Asesor (NIA) sesuai bidangnya yang ditetapkan oleb Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Modut sebagai bahan ajar pada kegiatan PLPG bersifat nasional yang disusun oleb tim penyusun nasional yang dikoordinasi oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama;
8. Soal Ujian Tulis Nasional (SUTN) untuk uji kompetensi akhir dalam kegiatan PLPG dan ujian ulang ada!ah soal yang berasat dad Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama;
9. Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK akan dimulai pada minggu ke- 3 bulan Agustus s/d minggu ke-4 bulan November 2015. Semua tahapan proses PLPG menggunakan Aplikasi Serfifikasi Guru (ASG) yang dapat dtakses melalul http://www.ksg.dikti,go.id


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.