BERDASARKAN PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA IBADAH HAJI TAHUN 1436H/2015M, ONH 2015 LEBIH MURAH 502 DOLLAR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (27/5) sore, di Istana Merdeka, Jakarta  mengumumkan telah menadatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M, yang di dalamnya terdapat penurunan signifikan rata-rata sebesar 502 dollar AS dari 3,219 dollar AS menjadi 2,717 dollar AS.


Dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2015 itu disebutkan, bahwa BPIH Tahun 1436 H/2015 M itu meliputi biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.

Adapun besaran BPIH Tahun 1436H/2015M sebagaimana dimaksud untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah:
a. Embarkasi Aceh sebesar 2.401 dollar AS;
b. Embarkasi Medan sebesar 2.404 dollar AS;
c. Embarkasi Batam sebesar 2.556 dollar AS;
d. Embarkasi Padang  sebesar 2.561 dollar AS;
e. Embarkasi Palembang               sebesar 2.623 dollar AS;
f. Embarkasi Jakarta sebesar 2.626 dollar AS;
g. Embarkasi Solo sebesar 2.769 dollar AS;
h. Embarkasi Surabaya sebesar 2.801 dollar AS;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar  2.924 dollar AS;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar 2.926 dollar AS;
k.Embarkasi Makassar sebesar 3.055 dollar AS; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar 2.962 dollar AS.

Adapun besaran BPIH bagi Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

“Pembayaran BPIH Tahun 1436 H/2015 M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran,” bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres No. 64 Tahun 2015 itu.

Pembayaran BPIH itu disetorkan kepada rekening Menteri Agama Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Menurut Perpres ini, jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

“Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama,” bunyi Pasal 8 Perpres tersebut.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 itu, maka Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 yang telan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Mei 2015 itu.

Biaya Haji Lebih Murah 502 Dollar, Inilah Peningkatan Pelayanan Yang Dijanjikan Pemerintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M. Sesuai Perpres ini, BPIH  mengalami penurunan yang signifikan rata-rata sebesar 502 dollar AS dari 3,219 dollar AS menjadi 2,717 dollar AS.

Meski mengalami penurunan, Presiden Jokowi menegaskan, penurunan biaya tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah haji. “Justru dengan penurunan ini diharapkan kualitas pelayanan haji terus bisa ditingkatkan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu  (27/5) sore.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin yang mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan itu menjamin, meski dilakukan efisiensi sebesar 502 dollar AS, Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan mengurangi kualitas pelayanan yang menjadi hak jamaah haji.

Bahkan, lanjut Menag, untuk tahun 2015 ini ada peningkatan kualitas pelayanan, misalnya selama tinggal di Mekah, seluruh jamaah haji kita akan mendapatkan makan dalam bentuk catering itu sekali sehari selama 15 hari. “Ini yang sebelumnya tidak pernah terjadi dan baru akan diberlakukan mulai haji tahun ini,” ujarnya.

Yang kedua adalah penyediaan bis shalawat, bis yang beroperasi selama 24 jam non stop di Mekkah dalam rangka memudahkan bagi jamaah haji Indonesia yang mendiami hotel-hotel di luar radius dua kilometer dari Masjid Haram.

“Itu difasilitasi dengan bis yang beroperasi 24 jam dan ini semakin diperbanyak jumlah armada bisnya dan semakin dioperasionalkan lebih efektif dan efisien,” kata Lukman seraya menyebutkan, untuk tahun ini pusat-pusat konsentrasi jamaah di Mekkah lebih diperkecil dari sebelumnya 12 wilayah menjadi 6 (enam)  sehingga akan semakin membuat efisiensi dalam distribusi catering dan dalam mengoperasikan bis yang bekerja selama 24 jam.

Menurut Menag, jumlah calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini adalah 168.800 orang, yang terdiri atas calon jemaah haji reguler sebanyak 155.200 orang, dan untuk haji khusus atau ONH Plus sebanyak 13.600 orang.

Rute Penerbangan

Sebelumnya dalam siaran persnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengemukakan, ada sejumlah kebijakan baru yang dikeluarkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M ini.

Menteri Agama mencontohkan, yang terkait dengan perubahan rute penerbangan misalnya, pada tahun ini, jamaah haji gelombang pertama akan diterbangkan dari Tanah Air langsung menuju Madinah dan pulang melalui Jeddah. Sedangkan jamaah haji gelombang kedua akan diterbangkan dari tanah air menuju Jeddah dan pulang melalui Madinah.

“Beberapa keuntungan yang diperoleh dari perubahan sistem itu. Pertama, stamina jamaah haji bisa lebih terjaga. Sebab, perjalanan darat kurang lebih selama 6 – 8 jam dari Jeddah ke Madinah dan sebaliknya dapat dihilangkan. Kedua, terjadi penghematan biaya perjalanan haji dan akomodasi transito di Jeddah,” jelas Lukman.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin juga menyampaikan, bahwa ia baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.

“Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian,” jelas Menag seraya menyebutkan, kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun.

Menurut Menag, masa tunggu jamaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia. Karenanya,  Kemenag mengambil kebijakan haji bahwa haji betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali. “Jadi itu salah satu cara kita memperpendek antrian,” pungkasnya

No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.