PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIAKELULUSAN PESERTA DIDIK


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta  Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat.

Pada Bab II pasal 2 dinyatakan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan pencapaian Kompetensi Lulusandalam Ujian Nasional bahwa
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b .memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.
(2) Kelulusan peserta didik dari UjianS/M sebagaimanadimaksud padaayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Kelulusan peserta didik dari Ujian PKsebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan olehDinas PendidikanProvinsi.
(4) Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan
Pada pasal 3 dinyatakan bahwa penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d. Program Paket B/Wusthadan Program Paket C, apabila telah menyelesaikankeseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
Bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pada pasal 4 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dinyatakan bahwa:
 (1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar padaSKB.
(3) Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat
(2) mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50%(lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen): 1.semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha; 2.semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C; 3.semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTKyang menerapkansistemSKS.
b.Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(5) Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100%(seratus persen).(6) Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Pasal 5 Permendikbud Nomor 5 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dinyatakan bahwa Kelulusan peserta didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB,SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat plenodengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dinyatakan bahwa
(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2) SHUN sekurang-kurangnya berisi:
a. biodata siswa,
b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
c. tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3) Nilaihasil UNdilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(4) Tingkat pencapaian kompetensi lulusan seperti yang dimaksud pada ayat (1) disusun dalam kategori sebagaiberikut.
a. sangatbaik, jika nilai lebih dari85(delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan100(seratus);
b. baik, jika nilai lebih dari70(tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85(delapan puluh lima);
c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima)dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan d.kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan55(lima puluh lima).


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.