KETENTUAN JUMLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH BERDASARKAN JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR YANG DIAKUI PEMERINTAH

Selain sebagai  kepala sekolah, tugas tambahan juga diberikan kepada guru yang bertugas sebagai wakil kepala satuan pendidikan. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan memiliki beban  mengajar paling sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu  atau  membimbing  80  (delapan puluh)  peserta  didik  bagi  wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  guru bimbingan dan konseling/konselor.


Adapun Ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah Berdasarkan Jumlah Rombongan Belajar Yang Diakui Pemerintah adalah sebagai berikut.

1) Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.

2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.

Adapun ketentuan jumlah siswa perrombel minimal 20 orang, kecuali bagi sekolah yang memiliki satu rombel (rombongan belajar).


Demikian informasi tengan Ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah Berdasarkan Jumlah Rombongan Belajar Yang Diakui Pemerintah. Berdasarkan Juknis Penyaluran Sertifikasi Guru 2023/2024

= Baca Juga =


6 comments:

  1. Apabila sumber tersebut (dari Juknis Penyaluran Sertifikasi Guru 2015) sudah valid, apakah keberadaan pengurus barang (dalam hal ini adalah Waka Sapras) baik di tingkat Sekolah Pertama maupun Menengah, ada nama pengganti untuk itu? Atau apakah pengurus barang sekolah dihapuskan? Minta info lebih lanjut sekaligus reguler atau undang-undang yang mengatur tentang itu. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya, jenis wakasek tidak diatur dalam juknis.

      Delete
  2. untuk waka sapras dan hujmas masuk dalam staf sapras dan hyumas di bawah waka kurikulum.....

    ReplyDelete
  3. Apabila jumlah rombel di SMA hanya 27, bolehkah jumlah wakil kepala sekolah 4 orang ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jumlah wakasek boleh lebih dari 4. Tetapi terkait tunjangan profesi, harus sesuai dengan ketentuan

      Delete
  4. jika di madrasah MTs terdapat 3 rombel apakah hanya ada waka kurikulum saja?

    ReplyDelete

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.