GURU BELUM S1 SAMPAI 31 DESEMBER 2015 AKAN KEHILANGAN TUNJANGAN SERTIFIKASI ATAUPUN TUNJANGAN FUNGSIONAL

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I/PP.00/9/2015 guru dilingkungan Kementerian Agama harus memenuhi kualifikasi akademik S.1 A-IV paling lambat 31 Desember 2015. Apabila tidak dapat rnemenuhi kualifikasi S-1ID-IV sampai batas waktu tersebut maka guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional atau tunjangan profesi/sertifikasi (kecuali bagi guru yang belurn memiliki kualifikasi akademik S1!D-IV tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 November 2013 dan rnempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan lVIa atau memenuhi angka kredit kurnulatif setara dengari golongan lVIa);


Bagi Anda yang ingin mendownload Surat Edaran Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I/PP.00/9/2015 silahkan klik link dibawah ini.


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.