TUNJANGAN BERAS PNS NAIK

Pemerintah menaikkan tunjangan beras sekitar 3,8 Persen untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan/penerima tunjangan. Hal ini berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015.Peraturan ini merupakan perubahan kelima sejak perubahan terakhir pada 2013. 


Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, besaran kenaikan tersebut adalah sekitar 3.8% atau lebih rendah dari perkiraan inflasi tahun 2015 sebesar 5%.

“Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram,” jelasnya seperti dikutip dari peraturan tersebut, Kamis (12/2/2015).

Disebutkan dalam pasal 3, tunjangan beras dalam bentuk uang untuk Pegawai Negeri dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram. Tarif baru Tunjangan Beras PNS ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014.

No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.