BESARAN KENAIKAN GAJI PNS DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mulai bulan Januari 2015 ini menaikkan gaji PNS di lingkungan pemerintahan provinsi DKI. Gubernur DKI telah menerbitkan keputusan baru soal gaji PNS di lingkungan Pemkot DKI Jakarta yang mulai berlaku tahun 2015 ini.


Besaran kenaikan gaji PNS DKI tahun 2015 untuk jabatan pelayanan maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. PNS untuk jabatan operasional memperoleh Rp 13.606.000 atau meningkat sekitar Rp 8 juta. 

Pegawai dengan jabatan administrasi memperoleh Rp 17.797.000 atau meningkat Rp 10 juta, sedangkan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari besaran gaji yang diterima pada tahun 2014. 

Adapun pejabat struktural, seperti lurah, pada tahun ini memperoleh Rp 33.730.000 atau naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu sebesar Rp 13 juta. Perolehan itu terbagi atas gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.

Gaji camat saat ini sebesar Rp 44.284.000 atau naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Gaji tersebut terbagi atas gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

Sementara itu, wali kota mendapat gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Dengan demikian, total take home pay yang diterima Rp 75.642.000. 

Kepala biro mendapat Rp 70.367.000, yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD statis Rp 27.900.000, TKD dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Kepala dinas memperoleh Rp 75.642.000, yang terdiri dari gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Sementara itu, kepala badan mendapat Rp 78.702.000.  Angka itu secara rinci terbagi atas gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. 

Untuk kepala biro, kepala dinas, dan kepala badan, jumlah gaji meningkat Rp 30 juta-Rp 40 juta dibanding tahun lalu. Sementara itu, pejabat eselon I setingkat sekretaris daerah dan deputi gubernur, berdasarkan Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Grading Jabatan, dapat memperoleh take home payhingga Rp 96 juta tiap bulan.


Sumber: http://megapolitan.kompas.com/

No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.