KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM MADRASAH

KMA NO 207 TH 2014 TTG PEMEBERLAKUKAN K2006 DAN K2013

Pada tanggal 31 Desember 2014 Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama KMA Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah. Keputusan tersebut menetapkan pemberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 meliputi mata pelajaran umum, sedangkan Kurikulum 2013 meliputi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah dengan mengklik link download di bawah ini





= Baca Juga =



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.