NAMA-NAMA KEMENTERIAN DALAM KABINET KERJA SESUAI KEPPRES NOMOR 121/P TAHUN 2014 DAN PERPRES NOMOR 165 TAHUN 2014

Berikut ini susunan nama-nama kementerian dalam Kabinet Kerja sesuai Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014–2019 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Kementerian Negara dalam Kabinet Kerja terdiri atas:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian  Koordinator  Bidang  Pembangunan  Manusia  dan Kebudayaan;
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
5. Kementerian Sekretariat Negara;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Luar Negeri;
8. Kementerian Pertahanan;
9. Kementerian Agama;
10.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11.Kementerian Keuangan;
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13.Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
14.Kementerian Kesehatan;
15.Kementerian Sosial;
16.Kementerian Ketenagakerjaan;
17.Kementerian Perindustrian;
18.Kementerian Perdagangan;
19.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
20.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
21.Kementerian Perhubungan;
22.Kementerian Komunikasi dan Informatika;
23.Kementerian Pertanian;
24.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
25.Kementerian Kelautan dan Perikanan;
26.Kementerian  Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal,  dan Transmigrasi;
27.Kementerian  Agraria  dan  Tata  Ruang/Badan  Pertanahan Nasional;
28.Kementerian  Perencanaan  Pembangunan  Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
29.Kementerian  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi;
30.Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
31.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
32.Kementerian Pariwisata;
33.Kementerian  Pemberdayaan  Perempuan  dan  Perlindungan  Anak;
34.Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selain Kementerian  sebagaimana  disebutkan di atas,  Kabinet Kerja didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Bagi Anda yang ingin men download Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014–2019 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, silahkan klik link download di bawah ini.







= Baca Juga =



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.