KADO ULTAH GURU KE-69 MENDIKBUD ANIES BASWEDAN JANJI PERJUANGKAN UPAH MINIMUM BAGI GURU

Kado ULTAH Bagi GURU, Bertepat dengan hari Guru ke-69 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengakui masih banyak guru yang status kepegawaiannya belum jelas. Kondisi demikian diperparah dengan gaji yang rendah. Jika tenaga kerja punya upah minimum, katanya, guru sedianya juga memilikinya. “Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang. Itu PR kita, harus kita tuntaskan,” ucapnya usai memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional. Ia menjanjikan akan ada batas minimun gaji yang diterima guru (terutama utk guru honorer). Mendikbud akan mencarikan solusi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB).untuk menetapkan batas minimum penghasilan.
"Saya katakan masih banyak pekerjaan rumah pemerintah yang belum ditunaikan. Kita harus akui, kita belum lakukan dengan baik," ujar Anies setelah menghadiri upacara Hari Guru Nasional  ke-69 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Masih banyak guru, tambah Anies, yang status kepegawaiannya belum jelas. Kondisi demikian diperparah dengan gaji yang rendah. Jika tenaga kerja punya upah minimum, katanya, guru sedianya juga memilikinya. “Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang. Itu PR kita, harus kita tuntaskan,” ucapnya usai memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional di halaman kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa pagi, 25 November 2014.

Terkait masih terdapat gaji rendah yang diterima guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS),  Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan menjanjikan akan ada batas minimun gaji yang diterima guru. Ia menyatakan bahwa Kendati inisiatif berasal dari Kemendikbud, namun harus diputuskan bersama Kemenpan RB dan Presiden. Mendikbud akan berusaha mencarikan solusi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB).untuk menetapkan batas minimum penghasilan.


"Gaji guru jangan sampai Rp 150.000, itu namanya basa-basi bukan gaji. Insya Allah bisa kita rubah, jadi bukan dari Kemendikbud tapi harus diputuskan bersama dengan Kemenpan dan presiden,"kata penggagas program "Indonesia Mengajar itu.

Namun hingga saat ini, Anies belum menentukan berapa gaji minimum yang akan diterima guru. Batas gaji minimun meliputi gaji guru kontrak dan guru selain PNS. Yang pasti, gaji tersebut berbeda di tiap tempat.


Harapan kita penetapan gaji minimum bagi guru juga berlaku bagi guru-guru honorer yang bertugas di  sekolah negeri. Di daerah masih sangat banyak honor atau gaji guru kontrak yang bertugas di sekolah negeri jauh di bawah UMR kabupaten/kota masing-masing. Mudah-mudahan ke depan sistem penggajian guru terpisah dari dana BOS yang selama ini diberikan, karena sangat sulit memberikan honorer guru sesuai UMR apabila Juknis pengugunaan Dana BOS untuk honor bulan dibatasi seperti saat ini.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.