Pengertian dan Jenis Puasa Wajib dan Puasa Sunah

Pengertian dan Jenis Puasa Wajib dan Puasa Sunah
Pengertian dan Jenis Puasa Wajib dan Puasa Sunah

A. Puasa Wajib
Puasa menurut bahasa berarti menahan,diri dari melakukan sesuatu perbuatan. Sedangkan menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatau yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan disertai niat dan syarat-syarat tertentu. Puasa terdiri dari puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib ada tiga yaitu puasa ramadhan, puasa nazar dan puasa kifarat.


1. Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan pada bulan ramadhan selama satu bulan. Hukumnya fardu ‘ain bagi setiap muslim yang sudah mukallaf (baligh dan berakal). Sebagaimana firman Allah swt: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
184.  (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.(Al-Baqoroh; 183-184

Puasa berdasarkan kepada ayat diatas diwajib sejak ummat sebelum nabi Muhammad saw, hanya saja aturannya yang berbeda. Tujuan puasa adalah agar menjadi orang yang bertaqwa. Diantara hikamh puasa adalah:
1. merasakan penderitaan orang miskin yang serba kekurangan, sehingga timbul dalam dirinya perasaan ingin menyantuni.
2. dapat menahan hawa nafsu, sehingga dapat mencegahnya dari perbuatan yang tercela
a. Syarat wajib puasa
1)      Islam
2)      Baligh
3)      Berakal
4)      Kuat berpuasa (orang sakit dan lanjut usia tidak wajib berpuasa)

b. Syarat sah puasa
1)      Islam
2)      Mumayyiz (dapat embedakan yang baik dan buruk
3)      Suci dari haid dan nifas (keduanya wajib mengkodho, selama hari yang ditinggalkannya)

c. Rukun puasa
1)      Niat (diucapkan pada malam harinya)
2)      Menahan diri dari yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari

d.Hal-hal yang membatalkan puasa
1)      Makan dan minum dengan sengaja
2)      Muntah dengan sengaja
3)      Melakukan hubungan suami istri pada siang hari (larangan ini harus digantinya dengan membayar kifarat yaitu berpuasa selam dua bulan berturut-turut)
4)      Haid/nifas
5)      Gila

e. Orang yang boleh berbuka puasa
1) Orang yang sakit dan punya harapan untuk sembuh
2) Orang yang bepergian jauh
3) Orang yang lemah atau lanjut usia termasuk penyakit menahun
4)  Orang yang hamil atau menyussui, dengan ketentuan:
·   Takut akan menjadi mudharat bagi atas anaknya, baik tajut keguguran maupun takut kekurangan air susunya, maka baginya diwajibkan mengqodho dan membayar fidyah.
·   Takut akan menjadi mudharat baginya dan anaknya, maka wajib mengqodha saja

2.   Puasa Nadzar
Nadzar adalah janji pada diri sendiri untuk berbuat sesuatu kebaikan yang asalnya tidak wajibmenurut syariat, tetapi karena sudah dinadzarkan maka menjadi wajib untuk dikerjakan. Misalnya seseorang yang sembuh dari sakit atau cita-citanya tercapai ia bernadzar utnuk berpuasa beberapa hari. Puasa tersebut adalah puasa nadzar dan wajib dikerjakan apabila yang diinginkannya itu benar-benar terjadi, maka akan berdosa apabila janjinya itu tidak dilaksanakan. Firman Allah swt.:  Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. Al-Insan: 7)

3. Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa tebusan yang dikerjakan karena melanggar suatu aturan yang telah ditentukan. Misalnya orang yang membatalkan puasa karena berkumpul dengan istrinya di siang hari pada bulan ramadhan maka baginya harus membayar denda berupa kifarat yaitu puasa selam dua bulan berturut-turut. Hukumnya wajib untuk dilaksanakan dan berdosa kalau tidak dilaksanakan. Firman Allah swt:.  Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al-Maidah : 89)

B.  Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang dilakukan diluar puasa wajib, dengan mengikuti apa yang yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Diantaranya puasa Senin-Kamis, Syawal, dan Arafah.

1. Puasa Senin dan Kamis
Puasa senin kamis dilakukan pada setiap hari senin dan  kamis, hal ini dianjurkan oleh Rasulullah saw, dengan tujuan untuk menumbuhkan dan melatih jiwa sosial dan kasih sayang terhadap orang yang tidak mampu. Sabda Rasulullah saw.: Bahwa Nabi saw., lebih sering berpuasa pada hari senin dan kamis, lalu ditanyakan padanya apa sebabnya. Maka ujarnya: ”Sesungguhnya amal-amal itu dipersembahkan setiap hari senin dan kamis, maka Allah berkenan mengampuni setiap muslim, kecuali dua orang yang bermusuhan, maka firmannya: Tangguhkanlah kedua mereka.” (HR. Ahmad) 

2.   Puasa syawal
Puasa syawal adalah puasa yang dilakukan selama 6 hari pada bulan syawal dan dilarang pada tanggal 1 syawal atau saat idul fitri. Puasa syawal tidak harus dilakukan berturut-turut. Hukumnya sunnah, siapa yang berpuasa enam hari di bulan syawal bagaikan ia berpuasa sepanjang masa. Sabda Rasullah Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian ia berpuasa lagi enam hari pada bulan syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang masa

3. Puasa Arafah
Puasa arafah jatuh pada tanggal 9 dzulhijah. Dinamakan puasa arafah karena di hari itu jamaah haji sedang berada di bukit arafah. Bagi yang tidak berhaji disunnahkan berpusa. Rasulullah saw bersabda : Puasa hari arafah itu menghapus dosa dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan dating (H.R Muslim)

C. Waktu-waktu yang diharamkan berpuasa
Waktu yang diharamkan berpuasa sebagai berikut:
1.      Hari raya idul fitri dan idul adha
2.      Hari raya tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 dzulhijah
3.      Hari raya yang diragukan (apakah tanggal 1 ramadhan atau belum)
Hari-hari yang dilarang berpuasa, namun para ulama memandang makruh saja, yaitu:
  1. Puasa diatas tanggal 12 sya’ban atau dua hari sebelum ramadhan
  2. puasa pada hari jum’at atau sabtu saja
sabda Rasul saw:  Hendaklah salah seorang diantara kalian tidak berpuasa pada hari jum’at, kecuali jika berpuasa satu hari sebelum atau sesudahnya (HR. Bukhori)
3. Puasa terus menerus

D. Fungsi Puasa
Fungsi puasa sebagai berikut:
1.      Sebagai sarana untuk meningkatkan ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah swt.
2.      Sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt.
3.      Untuk menjaga kesehatan
4.      Mendidik rasa kasih sayang terhadap fakir dan miskin.
5.      Sebagai saran pengendalian hawa nafsu
Disamping itu puasa mengandung makna pripsip hidup disiplin, jujur, menghargai waktu, pengendalian diri, dan toleransi. Dengan memiliki sikap hidup seperti itu maka manusia akan bahagia dunia dan akherat. Amin





= Baca Juga =



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.