Penyembelihan Hewan (Udhiah)

Penyembelihan Hewan (Udhiah)
Penyembelihan Hewan (Udhiah)

A. PENYEMBELIHAN  
1.  Pengertian Penyembelihan Hewan
Sembelihan dalam bahasa Arab disebut Al-Dzakah asalnya berarti wewangian, halal, lezat, manis dan sempurna. Maksudnya hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ akan menjadikan hewan sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan.



1.   Ketentuan Penyembelihan Hewan
Penyembelihan adalah mematikan hewan dengan cara memotong 3 (tiga) saluran dengan tujuan agar hewan halal dimakan.

2. Tatacara Penyembelihan
Yang menyembelih laki-laki, wanita atau anak yang memenuhi syarat dan membaca basmallah saat menyembelih. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-An’am : 118 ” Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya”  (Qs. Al-An’am:118)

a.       Alat penyembelihan memenuhi syarat
b.      Hewan yang disembelih digulingkan ke rusuk kiri dan menghadap kiblat.
c.       Hewan yang mudah disembelih maka disembelihnya pada lehernya.
d.      Bila dikuliti dan dipotong-potong harus sudah jelas mati..

2.   Hal-hal yang disunahkan dalam penmyembelihan yaitu:
a.       Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher
b.      Bila leher binatang panjang maka disembelih di pangkal lehernya.
c.       Binatang yang disembelih direbahkan di sebelah rusuknya yang kiri supaya mudah menyembelihnya.
d.      Dihadapkan ke kiblat
e.       Membaca basmallah dan shalawat Nabi SAW.

3.   Penyembelihan Hewan Secara Tradisional dan Mekanik
Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang dilaksanakan dengan menggunakan pisau yang tajam (alatnya sederhana). Penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan yang dilakukan dengan mesin potong memenuhi syarat dan membaca basmallah.

4.  Syarat-syarat Hewan yang disembelih:
a.       Hewannya nmasih hidup (mustaqiroh)
b.      Hewannya halal dimakan, sesuai dengan QS.Al-Maidah:4), bukan binatang yang diharamkan.
Syarat-syarat alat untuk menyembelih :
a.       Tajam (tidak tumpul) sehingga lebih mempercepat penyembelihan
b.      Alat penyembelihannya dari besi, logam, batu, atau kayu yang semuanya memiliki sisi tajam.
c.       Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari kuku, tulang, atau gigi.
B. AKIKAH
1.  Pengertian Akikah dan Hukumnya
a.   Pengertian Akikah
Menurut  bahasa Akikah berarti “bulu” atau anak yang baru lahir. Sedangkan menurut istilah berarti menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran seorang anak, sesuai dengan ketentuan syara. Akikah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, baik laki-laki maupun perempuan bersamaan dengan pemotongan rambut (cukuran) anak dan pemberian nama. Jika pada waktu itu belum dapat melaksanakan akikah boleh dikemudian hari, asal anak itu belum dewasa (balig). Perhatian Hadits Rasul  yang artinya : Rasulullah SAW. Telah bersabda, “anak yang beru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

b.   Hukum Akikah
Akikah hukumnya sunnah mu’akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang baru dikaruniai anak.

2.  Ketentuan Hewan Akikah
Hewan Akikah adalah kambing atua domba. Dua ekor bagi anak laki-laki dan satu ekor bagi anak perempuan. Binatang untuk akikah disyaratkan gemuk, tidak pincang, tidak buta, tidak rusak telinganya, tidak sakit dan telah cukup umur, yaitu berumur dua tahun untuk kambing dan satu tahun untuk domba. Rasulullah bersabda : “ Dari Aisyah, ia berkata , bahwa Rasulullah SAW menyuruh kita supaya menyembelih akikah untuk seseorang anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan satu ekor kambing. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majjah).

3.  Ketentuan Penyembelihan
  1. Yang menyembelih hendaknya seorang laki-laki balig dan berakal. Bila tidak ada akikah boleh perempuan.
  2. Harus disengaja dengan membaca BASMALAH.
  3. Alat penyembelihan disyaratkan tajam, tidak boleh menggunakan  kuku, gigi atau tulang.
  4. Hewan sembelihan digulingkan ke rusuk kiri dan dihadapkan kearah kiblat.
  5. Disembelih pada bagian lehernya, yaitu bagian saluran pernapasan dan makanan serta wajib bagian kedudukannya putus.

4. Fungsi Akikah
  1. Sebagai perwujudan rasa syukur kepad Allah SWT atas pemberian karunia-Nya.
  2. Menunjukkan rasa tanggung jawab atas amanah yang diberikan Allah.
  3. Mempererat hubungan dengan tetangga dan sanak kerabat serta merayakan kegembiraan atas lahirnya seorang anak.
  4. Melaksanakan syari/at Islam.


C. KURBAN

1.  Pengertian Kurban dan Hukumnya
a.  Pengertian Kurban
Kurban atau koroba (Arab) artinya dekat. Sedangkan menurut istilah Kurban adalah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah SWT.

b.   Hukum Kurban
Ibadah kurban hukumnya Sunnah Mu’akkad bagi orang yang mampu. Baca dan pahamilah firman Allah yang artinya: “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak · Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah · Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus (QS. Al-Kautsar 1 – 3).
Dan Hadits Rasul SAW:  Rasulullah SAW. Telah bersabda “aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu” (HR. Tirmidzi).

2.   Ketentuan Hewan Kurban
a.   Jenis Hewan Kurban
yaitu unta, sapi, kerbau, kambing dan domba
b.  Syarat Binatang Kurban
1.  Cukup Umur, yaitu :
a.       Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun.
b.      Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun.
c.       Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun.
d.      Domba sekurang-kurangnya 1 tahun.

2. Tidak cacat, yaitu tidak sakit, tidak pincang, tidak buta, tidak cacat telinganya
    dan tidak kurus.

3.   Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu yang syah untuk menyembelih hewan kurban adalah
a. Pada hari raya idul adha, yaitu tnggal 10 Dzulhijjah setelah shalat idul Adha. Rasulullah bersabda :“Rasulullah telah bersabda, “ barang siapa yang menyembelih sebelum shalat (idul Adha) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa yang menyembelih sesudah shalat maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan kurbannya dan telah mengikuti sunah kaum muslimin.” (HR. Bukhori)
b. Pada Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Sabda Rasul :“Rasulullah telah bersabda:” Tiap-tiap hari tasyrik itu waktu berkurban.” (HR. Baikhaqi).

4.   Fungsi Kurban
Fungsi Kurban antara lain :
a.       Pengamalan dan pelaksanaan perintah Allah SWT.
b.      Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
c.       Sebagai wujud kesetiakawanan social.
d.      Ikut meningkatkan gizi masyarakat.
e.       Sebagai mediator untuk persahabatan.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.